JAKARTA -Pemerintah secara resmi menetapkan aturan pembatasan pembelian BBM bersubsidi sebesar 50 liter per hari. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Selasa 31 Maret. Nantinya, pembatasan pembelian akan mengunakan aplikasi MyPertamina milik PT Pertamina (Persero) sehingga distribusi BBM tepat sasaran.
"Untuk memastikan distribusi BBM pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode MyPertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan," ujar Airlangga, Selasa, 31 Maret.
Kemdati demikian ia memastikan aturan ini tidak berlaku bagi angkutan besar seperti truk muatan, melainkan hanya bagi kendaraan pribadi roda 4.
Hadir dalam kesempatan yang sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pembatasan pembelian BBM maksimal 50 liter per hari ini hanya berlaku bagi kendaraan pribadi.
“Untuk 50 liter tadi, yang untuk per mobil, itu tidak berlaku untuk angkutan truk-truk kan harus lebih banyak, atau angkutan umum bus, itu pasti lebih dari itu. Standar aja itu,” beber Bahlil.
Hal ini sejalan dengan Surat Keputusan BPH Migas yang sebelumnya beredar bernomor No. 024/KOM/BPH.DBBM/2026 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gasoil) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 oleh Badan Usaha Penugasan Pada Transportasi Kendaraan Bermotot Untuk Angkutan Orang dan/atau Barang.
Aturan tersebut mengatur soal penyaluran BBM bersubsidi berupa Solar Subsidi dan Pertalite (RON 90), baik untuk kendaraan pribadi maupun barang, baik mobil, ataupun kendaraan beroda 6.
BACA JUGA:
Adapun aturannya sebagai berikut:
- Kendaraan mobil pribadi dibatasi pembelian BBM-nya maksimal 50 liter per hari.
- Kendaraan mobil angkutan umum dibatasi pembeliannya maksimal 80 liter per hari.
- Kendaraan angkutan umum roda 6 dibatasi pembeliannya maksimal 200 liter per hari.
- Kendaraan angkutan pelayanan umum dibatasi pembeliannya maksimal 50 liter per hari.
Khusus Pertalite rinciannya sebagai berikut:
- Kendaraan mobil pribadi dibatasi pembeliannya maksimal 50 liter per hari.
- Kendaraan mobil pelayanan umum dibatasi pembeliannya maksimal 50 liter per hari.
Dalam aturan yang tersebar tersebut, Kepala BPH Migas Wahyudi Anas tercatat telah menetapkan beleid tersebut tertanggal 30 Maret 2026.