JAKARTA - Pemerintah mempercepat implementasi pencampuran Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis biodiesel barbasis sawit (CPO) menjadi 50 persen (B50) pada 1 Juli 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, percepatan implementasi ini merupakan bagian dari upaya kemandirian energi dan efisiensi energi.
"Pemerintah menerapkan kebijakan B50 ini mulai berlaku 1 Juli 2026. Pertamina telah siap untuk mengimplementasikan blending," ujarnya dalam Konferensi Pers secara daring, Selasa, 31 Maret.
Dikatakan Airlangga, penggunaan B50 ini berpotensi mengurangi penggunaan BBM berbasis fosil sebanyak 4 juta kiloliter dalam satu tahun sejak diimplementasikan.
Airlangga memperkirakan, dalam 6 bulan akan ada penghematan penggunaan BBM berbasis fosil dan juga ada penghematan subsidi biodiesel yang diperkirakan mencapai Rp48 triliun.
BACA JUGA:
Hadir dalam kesempatan yang sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, dengan implementasi B50 maka Indonesia akan mengalami surplus solar. Hal ini didukung dengan beroperasinya Kilang Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan.
"Dengan implementasi B50, maka InsyaAllah di tahun ini kita akan mengalami surplus untuk Solar kita," tegas Bahlil.