Bagikan:

JAKARTA – Dalam rangka mendukung pelaksanaan 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Pasar Modal, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan perubahan pada Peraturan Bursa Nomor I-A terkait pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat.

Selain itu, BEI juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-00004/BEI/03-2026 yang menjelaskan ketentuan tersebut yang mulai berlaku efektif pada Selasa, 31 Maret.

Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad menyampaikan bahwa perubahan ini telah melalui proses Rule Making Rule (RMR) serta mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya percepatan reformasi pasar modal Indonesia guna meningkatkan kualitas Perusahaan Tercatat, memperkuat tata kelola, serta mendorong pelindungan investor yang lebih optimal," ujarnya dalam keterangannya, Selasa, 31 Maret.

Dalam perubahan tersebut, BEI menyesuaikan definisi saham free float, menaikkan batas minimal free float agar tetap tercatat di Bursa menjadi 15 persen dari total saham tercatat, serta mengubah persyaratan free float untuk pencatatan awal berdasarkan kapitalisasi pasar dengan tier baru sebesar 15 persen, 20 persen, dan 25 persen dari jumlah saham yang akan dicatatkan.

Selain itu, BEI juga menetapkan ketentuan khusus terkait free float bagi calon perusahaan tercatat dengan nilai penawaran umum tertentu.

Ia menambahkan untuk mendukung pemenuhan ketentuan minimum free float, BEI memberikan kemudahan berupa mekanisme pengajuan bagi perusahaan tercatat agar pemegang saham tertentu dapat dikategorikan sebagai free float.

"Penjelasan lebih lanjut mengenai definisi saham free float dan kriteria pemegang saham tertentu yang dapat dimohonkan agar dikategorikan sebagai saham free float disampaikan dalam Surat Edaran," jelasnya.

Kautsar menyampaikan BEI juga memberikan masa transisi yang cukup bagi perusahaan tercatat untuk memenuhi ketentuan minimal free float yaitu pemenuhan dilakukan secara bertahap berdasarkan nilai kapitalisasi saham per 31 Maret 2026.

Adapun perusahaan dengan kapitalisasi saham minimal Rp5 triliun dan tingkat free float di bawah 12,5 persen diwajibkan memenuhi 12,5 persen paling lambat 31 Maret 2027, serta mencapai 15 persen paling lambat 31 Maret 2028.

Sementara itu, perusahaan dengan free float antara 12,5 persen hingga 15 persen wajib memenuhi 15 persen paling lambat 31 Maret 2027.

Sementara itu, perusahaan dengan kapitalisasi saham di bawah Rp5 triliun diberikan waktu hingga 31 Maret 2029 untuk memenuhi ketentuan free float sebesar 15 persen.

Ia menambahkan BEI akan mengirimkan surat kepada masing-masing perusahaan tercatat sebagai bentuk pemberitahuan terkait posisi nilai kapitalisasi saham, yang menjadi dasar penentuan kategori masa transisi untuk pemenuhan ketentuan free float.

"Dalam rangka mendukung implementasi penyesuaian ini, BEI akan melakukan sosialisasi dan pendampingan berkelanjutan kepada perusahaan tercatat sejak pemberlakuan peraturan I-A ini. BEI menyediakan hot desk dan pendampingan bagi perusahaan tercatat untuk membantu kesiapan memenuhi kewajiban free float," tuturnya.

Selain itu, Kautsar menyampaikan BEI berupaya meningkatkan penyerapan free float di pasar melalui berbagai kegiatan, seperti roadshow dan public expose live yang mempertemukan perusahaan dengan investor, serta program peningkatan kapasitas terkait fungsi investor relations guna memperkuat komunikasi strategis dengan para pemangku kepentingan.

Menurutnya secara keseluruhan langkah ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, kualitas, serta kepatuhan perusahaan tercatat terhadap regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.

Dalam aspek penerapan Good Corporate Governance (GCG), ia mengatakan BEI juga mendorong peningkatan kualitas laporan keuangan perusahaan tetercat, hal ini dilakukan melalui pemenuhan kompetensi penyusun laporan keuangan yang bersertifikat atau penunjukan akuntan publik dengan kriteria tertentu yang diatur dalam Surat Edaran.

"Ketentuan ini akan meningkatkan kualitas, akurasi dan kredibilitas laporan keuangan yang merupakan salah satu dokumen penting yang diperlukan dalam proses pengambilan keputusan investor," ucapnya.

Selain itu, Kautsar mengatakan BEI juga mewajibkan Direksi, Komisaris, dan Komite Audit untuk mengikuti pendidikan berkelanjutan terkait pasar modal dan tata kelola perusahaan.

"Kewajiban ini tidak hanya dilaksanakan dalam satu kali, namun diwajibkan untuk dilaksanakan secara berkelanjutan, untuk memastikan pemahaman Direksi, Komisaris, dan Komite Audit atas pengaturan di bidang pasar modal dan GCG," jelasnya.

Ia menambahkan langkah ini diharapkan dapat memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pelaporan keuangan perusahaan tercatat, sehingga meningkatkan kepercayaan investor.

Perubahan Peraturan I-A juga mencakup peningkatan kualitas perusahaan tercatat lainnya, termasuk ketentuan mengenai saldo laba bagi calon perusahaan di Papan Utama serta kewenangan Bursa dalam menetapkan kategori perusahaan guna mendukung aspek keberlanjutan, dan ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Surat Keputusan Bursa.