JAKARTA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah, mengingatkan adanya perbaikan aturan mengenai free float saham usai pengunduran diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman dan sejumlah petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni Mahendra Siregar dari jabatan Ketua OJK, Inarno Djajadi dari posisi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.
Said menilai, pengunduran diri para pimpinan tersebut menunjukkan integritas serta tanggung jawab pengurus, regulator, dan pengawas pasar modal. Menurutnya, langkah ini menjadi sinyal yang baik untuk menguatkan kepercayaan kepada investor.
Meski begitu, Said menegaskan bahwa pengunduran diri pejabat saja tidak cukup untuk membangun kembali kepercayaan investor. Ia menilai perlu adanya pembenahan kebijakan secara menyeluruh, khususnya oleh OJK sebagai regulator pasar modal.
"Salah satu kebijakan yang mendesak untuk diperbaiki adalah aturan mengenai free float saham," ujar Said, Sabtu, 31 Januari.
Said mengungkapkan, Komisi XI DPR RI bersama OJK dan jajaran BEI telah menggelar rapat kerja pada 3 Desember 2025 lalu.
DPR bersama BEI dan OJK juga menyepakati sejumlah poin perbaikan terkait kebijakan free float perdagangan saham di bursa.
Beberapa kesepakatan tersebut diantaranya adalah kebijakan free float diarahkan untuk meningkatkan likuiditas pasar saham, mencegah risiko manipulasi harga, meningkatkan transparansi, memperkuat kepercayaan investor, serta mendorong pendalaman pasar modal. Selain itu, kata Said, kebijakan free float juga harus dirancang secara bertahap, terukur, dan diferensiatif.
"Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat basis investor domestik, didukung dengan insentif serta pengawasan yang efektif, tanpa mengabaikan kepentingan strategis nasional dan stabilitas sistem keuangan," jelasnya.
Dalam perumusan kebijakan free float yang baru, Said menyebut, Komisi XI DPR juga mendorong agar perhitungan free float pada saat pencatatan perdana hanya menghitung saham yang ditawarkan kepada publik, dengan mengecualikan pemegang saham pre-IPO.
"Perusahaan yang baru tercatat juga diusulkan wajib mempertahankan batas minimal free float selama satu tahun sejak tanggal pencatatan," katanya.
Selain itu, tambah Said, usulan peningkatan kewajiban free float untuk continuous listing obligation dari 7,5 persen menjadi minimal 10-15 persen, disesuaikan dengan nilai kapitalisasi pasar dan dilaksanakan dengan masa penyesuaian yang memadai bagi emiten.
BACA JUGA:
Kemudian, pasar modal juga memiliki peran penting bagi perekonomian nasional, terutama dalam mendorong penguatan perusahaan skala menengah dan kecil.
Karena itu, Said menegaskan, perbaikan kebijakan free float menjadi bagian penting dalam penguatan struktur pasar modal Indonesia.
"Poin-poin inilah yang akan nanti kami jadikan pengawasan selama perbaikan kebijakan free float di pasar modal," tegas Said.