Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Keuangan buka suara terkait pemberitaan mengenai Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang disebut memiliki kekurangan bayar sebesar Rp50 juta dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menyampaikan bahwa Menteri Keuangan Purbaya sebagai Wajib Pajak telah melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Deni menjelaskan bahwa dalam sistem perpajakan, kondisi kurang bayar merupakan hal yang dapat terjadi, terutama bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dari lebih dari satu sumber.

"Seluruh penghasilan tersebut digabungkan dalam penghitungan pajak, sementara pemotongan pajak oleh masing-masing pemberi kerja dilakukan secara terpisah," jelasnya dalam keterangannya, Jumat, 27 Maret.

Menurutnya kondisi ini dapat menimbulkan selisih antara pajak yang telah dipotong dan pajak yang terutang, termasuk sebagai akibat dari penerapan tarif pajak progresif.

Ia menambahkan untuk mendukung kemudahan dan akurasi pelaporan, sistem Coretax telah mengintegrasikan data perpajakan secara otomatis (prepopulated), termasuk bukti potong, sehingga membantu Wajib Pajak dalam mengisi SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan.

"Kementerian Keuangan mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk tetap melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib dan tepat waktu," jelasnya.