Bagikan:

JAKARTA - Badan Gizi Nasional menghentikan sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bogor Ranca Bungur Bantarjaya 2 terhitung 18 Maret 2026. Langkah tegas diambil setelah dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut menggunakan area masjid untuk pembilasan bahan makanan tanpa izin.

"Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi juga merusak nilai kesucian dan kebersihan fasilitas ibadah yang harus dijaga. SPPG seperti ini tidak bisa ditoleransi," ujar Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang dikutip dari keterangan resmi, Jumat, 20 Maret.

Keputusan tersebut merujuk pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran (TA) 2026 serta laporan khusus Koordinator Wilayah Kabupaten Bogor mengenai dugaan pelanggaran prosedur operasional.

"Tujuan kami jelas, menjaga kualitas produksi, mutu gizi dan keamanan pangan. Setiap tindakan berpotensi menurunkan standar ini harus segera ditindak," katanya.

Selama masa pemberhentian operasional, SPPG Ranca Bungur Bantarjaya 2 diwajibkan memperbaiki sarana dan prasarana serta menyerahkan dokumen pendukung yang sah kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN.

Verifikasi akan dilakukan untuk memastikan perbaikan telah sesuai standar sebelum status operasional dicabut.

"Pencabutan status pemberhentian hanya bisa dilakukan setelah verifikasi selesai dan semua standar terpenuhi. Tidak ada kompromi untuk prosedur yang diabaikan," tegasnya.

BGN menekankan semua SPPG harus beroperasi dengan memprioritaskan kebersihan, keamanan pangan dan kepatuhan pada aturan berlaku. Pelanggaran serupa pada masa mendatang akan ditindak tegas sesuai ketentuan berlaku.

"Ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat dan fasilitas umum. Setiap pelanggaran sekecil apapun memiliki konsekuensi jelas," pungkasnya.