JAKARTA - Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto mengungkapkan bahwa terdapat 36 penerima beasiswa LPDP yang belum memenuhi kewajiban pengabdian di Indonesia.
"Saat ini kami dalam proses pemeriksaan masih 36 orang, termasuk yang viral," ujarnya dalam konferensi pers, dikutip Kamis, 26 Februari.
Sudarto menjelaskan, pihaknya telah memeriksa lebih dari 600 alumni LPDP dan data tersebut diperoleh dari catatan perlintasan keimigrasian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, laporan masyarakat, hingga hasil pemantauan media sosial.
Ia menambahkan dalam menindaklanjuti 36 kasus tersebut, LPDP melakukan penilaian secara proporsional dengan mempertimbangkan konteks pelanggaran.
Meski demikian, Sudarto menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada penerima beasiswa yang terbukti melanggar ketentuan.
Berdasarkan data LPDP per 31 Januari, jumlah total alumni mencapai 32.876 orang, dan sebanyak 307 orang diketahui tengah menjalani izin magang atau melanjutkan studi di luar negeri, sementara 172 orang bekerja sesuai dengan ketentuan LPDP.
Sudarto mencontohkan, apabila seorang alumni bekerja di institusi strategis global misalnya yang berkontribusi dalam pengembangan vaksin maka LPDP akan meminta komitmen yang jelas.
Ia menilai, posisi tersebut belum tentu dapat langsung digantikan oleh talenta Indonesia lainnya, dan apabila tidak ada komitmen yang tegas, sanksi akan segera diberlakukan.
BACA JUGA:
Adapun dua sanksi yang disiapkan bagi pelanggar kewajiban pengabdian adalah pengembalian dana pendidikan serta pemblokiran akses terhadap seluruh program LPDP di masa mendatang.
Ia menambahkan, program LPDP sangat luas dan program degree di seluruh kementerian berjumlah sekitar 98 ribu, sedangkan program non-degree telah melampaui 600 ribu dan akan terus bertambah, sehingga setiap kasus diproses secara objektif dan proporsional dengan mempertimbangkan fakta serta konteks yang ada.
Menurut Sudarto, polemik ini menjadi momentum evaluasi bagi LPDP untuk melakukan penyempurnaan, baik dari sisi regulasi, sistem, kriteria kontribusi, maupun mekanisme pemberian sanksi agar lebih tepat dan efektif ke depan.