Bagikan:

YOGYAKARTA - Masa pengabdian LPDP 2N+1 kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial menyusul kontroversi Dwi Sasetyaningtyas (Tyas) dan Arya Iwantoro. Publik mempertanyakan soal Tyas dan suaminya yang kini tinggal di Inggris sementara keduanya adalah penerima beasiswa LPDP (Awardee LPDP).

Tyas menegaskan sudah menyelesaikan masa pengabdiannya selama 6 tahun sebelum tinggal di luar negeri. Lantas, bagaimana sebenarnya aturan pengabdian LPDP? Apakah setelah lulus, awardee LPDP wajib langsung menetap di Indonesia? Apakah ada rentang waktu tertentu sebelum akhirnya diperbolehkan kembali ke luar negeri? Di sinilah pentingnya memahami skema 2N+1 LPDP.

Mengenal Skema 2N+1 LPDP

Beasiswa LPDP pada dasarnya merupakan investasi negara untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia. Karena itu, setiap penerima beasiswa tidak hanya menerima manfaat finansial, tetapi juga memikul tanggung jawab moral dan administratif setelah menyelesaikan studi. Prinsip dasarnya sederhana, ilmu yang diperoleh dengan dukungan negara diharapkan kembali memberi dampak bagi negara.

Istilah 2N+1 merujuk pada kewajiban masa pengabdian yang sebelumnya berlaku, yakni dua kali masa studi ditambah satu tahun, yang dijalani secara berturut-turut di Indonesia. Artinya, jika seseorang menempuh studi selama dua tahun, maka ia wajib kembali dan berkontribusi di Indonesia selama lima tahun. Skema ini dibuat untuk memastikan pendidikan yang dibiayai negara kembali memberi manfaat bagi negara.

Namun, dalam ketentuan terbaru, LPDP kini menerapkan skema 2N. Skema ini mengatur bahwa alumni wajib berkontribusi dan berada secara fisik di Indonesia sekurang-kurangnya dua kali masa studi. Dengan kata lain, jika masa studi dua tahun, maka kewajiban pengabdian minimal adalah empat tahun.

Perubahan dari 2N+1 menjadi 2N ini menandakan adanya penyesuaian kebijakan agar lebih adaptif terhadap dinamika global. Meski demikian, esensi kebijakannya tetap sama yakni negara berharap para alumni kembali dan membangun Indonesia. Skema ini menekankan keberadaan fisik dan kontribusi nyata, bukan sekadar status administratif.

Lalu, apakah selama periode 2N tersebut alumni benar-benar tidak boleh ke luar negeri? Mengacu ke situs resminya, LPDP tetap membuka ruang bagi alumni yang ingin melanjutkan studi atau bekerja di luar negeri, sepanjang memenuhi ketentuan dan memperoleh izin sesuai aturan yang berlaku.

Untuk studi lanjutan, misalnya program doktor (S3) di luar negeri, alumni tetap bisa mengajukan izin. Prosesnya dimulai dengan melaporkan penyelesaian studi melalui aplikasi E-Beasiswa. Setelah itu, alumni mengajukan izin studi lanjutan melalui fitur yang tersedia atau melalui tiket bantuan LPDP.

Adapun dokumen yang perlu dilampirkan antara lain surat pernyataan izin studi lanjutan dalam dua bahasa, Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dan esai. Esai tersebut harus menjelaskan relevansi studi lanjutan dengan rencana kontribusi yang pernah disampaikan saat mendaftar LPDP. Hal ini untuk memastikan kesinambungan antara visi awal pendaftar dan langkah akademik berikutnya.

Selain studi, alumni juga dimungkinkan bekerja di luar negeri dalam periode pengabdian 2N. Namun, hal ini dibatasi pada kondisi tertentu yang memiliki keterkaitan langsung dengan kepentingan negara. Dalam hal ini, LPDP tidak menutup diri terhadap dinamika global, selama tetap dalam kerangka kontribusi nasional.

Dari sini bisa dilihat bahwa kebijakan 2N+1 LPDP maupun skema terbaru 2N bukanlah aturan yang kaku dan menjerat awardee. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan realitas global yang dinamis. Negara membutuhkan kontribusi, tetapi juga memahami pentingnya jejaring dan pengalaman internasional.

Bagi calon pendaftar, penting sejak awal memahami aturan masa pengabdian LPDP ini. Dengan memahami aturan ini secara utuh, calon awardee dapat merencanakan masa depan akademik dan kariernya tanpa mengabaikan komitmen pada bangsa.

Pada akhirnya, LPDP adalah tanggung jawab bersama. Negara memberikan kepercayaan dan dukungan finansial, sementara awardee memberikan kembali ilmu, tenaga, dan dedikasi. Skema 2N maupun 2N+1 hadir untuk memastikan komitmen tersebut berjalan sebagaimana mestinya.

Selain pembahasan di atas, ikuti artikel-artikel menarik lainnya di VOI.ID. Agar tidak ketinggalan kabar terupdate follow dan pantau terus akun sosial media kami!

Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+