Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Keuangan meminta para penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk tidak memiliki kaitan dengan politik karena ada sanksi jika melanggar komitmen sesuai perjanjian yang disepakati sebelumnya.

"Pengenaan sanksi terhadap penerima beasiswa LPDP yang tidak memenuhi kontrak dan tidak memenuhi kewajiban kembali dan berkontribusi di Indonesia, tidak ada kaitan dengan politik dan tidak terkait dengan pihak manapun," demikian keterangan tertulis LPDP di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 13 Agustus.

LPDP menyatakan, setiap penerima beasiswa LPDP yang telah menyelesaikan studi diwajibkan untuk kembali serta berkontribusi di Indonesia sesuai perjanjian. Apabila alumni tidak kembali ke Indonesia, terdapat kewajiban pengembalian dana beasiswa. Surat pernyataan bersedia kembali ke Indonesia diberikan penerima beasiswa saat mendaftar.

Jika ada penerima beasiswa LPDP yang tidak memenuhi kontrak dan kewajiban kembali ke Indonesia, LPDP melakukan serangkaian proses surat peringatan, pengenaan sanksi pengembalian dana studi dan penagihan.

"Hal ini berlaku kepada seluruh alumni, tidak terkecuali kepada alumni atas nama Veronica Koman Liau (VKL), yang tidak kembali ke Indonesia," ungkap LPDP.

Sementara itu, LPDP mengungkapkan, kronologi terkait Veronika Koman (VKL) berdasarkan informasi dan sistem LPDP bahwa VKL sempat kembali ke Indonesia pada tahun 2018 untuk mendampingi aksi para mahasiswa Papua di Surabaya, namun kemudian kembali lagi ke Australia.

Kembalinya VKL ke Indonesia pada 2018, sebut LPDP, ketika VKL belum lulus dari studinya sehingga kepulangan VKL bukan dalam sebagai alumni, namun masih berstatus penerima beasiswa.

Kondisi itu tidak dapat dianggap kembali ke Indonesia dalam konteks pemenuhan kewajiban sebagai alumni.

LPDP menyebutkan VKL lulus pada Juli 2019 dan baru melaporkan kelulusan pada aplikasi sistem monitoring dan evaluasi LPDP pada 23 September 2019 namun belum disampaikan secara lengkap.

Setelah menjadi alumni, VKL tidak memenuhi kewajibannya kembali dan berkarya di Indonesia sehingga LPDP memberikan peringatan sampai dengan penagihan.

VKL diminta untuk mengembalikan dana beasiswa sebesar Rp773.876.918 melalui surat penagihan pertama pada 22 November 2019.

Pada 15 Februari 2020, lanjut LPDP, VKL mengajukan metode cicilan 12 kali dengan cicilan pertama dibayar ke kas negara pada April 2020 sebesar Rp64,5 juta.

"Cicilan selanjutnya belum dibayarkan hingga diterbitkannya surat penagihan terakhir 15 Juli 2020. Jika belum dipenuhi VKL hingga batas waktu tertulis, maka penagihan selanjutnya diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan," ucap LPDP.

LPDP menyebutkan hingga Agustus 2020 terdapat 24.926 penerima beasiswa dan 11.519 di antaranya telah menjadi alumni.

Dari data tersebut, teridentifikasi sejumlah 115 kasus alumni yang tidak kembali ke Indonesia dengan rincian sebanyak 60 kasus alumni telah diberi peringatan dan telah kembali serta melakukan pengabdian.

Sebanyak 51 kasus dalam proses pengenaan sanksi, sementara empat kasus masuk dalam tahapan penagihan termasuk VKL.