JAKARTA – Polemik unggahan Dwi Sasetyaningtyas di media sosial turut menyeret sorotan publik pada kewajiban suaminya Arya Iwantoro (AP), sebagai alumnus beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Pertanyaan yang kemudian mencuat adalah berapa besar dana yang harus dikembalikan jika AP terbukti mangkir dari kewajiban kembali dan berkontribusi di Indonesia dalam masa layanan pasca pendidikan.
LPDP menyatakan tengah melakukan pendalaman internal terhadap status kewajiban AP. Jika hasil klarifikasi menyatakan yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan LPDP berwenang menjatuhkan sanksi hingga penagihan pengembalian seluruh dana beasiswa yang telah diterima.
Berdasarkan ketentuan standar dalam perjanjian beasiswa LPDP, awardee yang tidak kembali ke Indonesia atau menetap di luar negeri tanpa izin wajib mengembalikan seluruh komponen pembiayaan. Komponen tersebut meliputi biaya pendidikan, biaya hidup bulanan, tunjangan buku dan riset, asuransi, tiket perjalanan, serta biaya pendukung lainnya. Selain itu, pengembalian dana juga dapat disertai denda atau bunga sesuai klausul kontrak.
Untuk studi luar negeri, terutama jenjang magister atau doktoral, total dana beasiswa LPDP yang diterima awardee umumnya bernilai besar. Untuk program S2 dengan durasi dua tahun, total pembiayaan diperkirakan berkisar antara Rp1,5 miliar hingga Rp2,2 miliar.
Sementara untuk program S3 selama tiga hingga empat tahun, total dana dapat mencapai Rp2,5 miliar hingga Rp4 miliar. Dengan demikian, jika pengembalian dilakukan secara penuh berikut denda, nilai yang harus dibayarkan berpotensi menembus angka miliaran rupiah.
LPDP menegaskan proses penjatuhan sanksi tidak dilakukan secara serta-merta. Pemanggilan dan klarifikasi akan dilakukan terlebih dahulu untuk memastikan status kewajiban awardee. Jika terbukti terjadi pelanggaran, LPDP dapat menempuh langkah administratif hingga hukum perdata guna menagih dana negara yang telah digunakan.
Sebelumnya, LPDP juga menyatakan bahwa Dwi Sasetyaningtyas telah menyelesaikan masa studi dan kewajiban pengabdiannya, sehingga tidak lagi terikat perjanjian hukum dengan LPDP. Namun, berbeda dengan DS, status kewajiban AP masih dalam proses pemeriksaan.
Kasus ini kembali menegaskan komitmen LPDP untuk menegakkan aturan secara konsisten kepada seluruh awardee dan alumni. Dana beasiswa yang bersumber dari keuangan negara, menurut LPDP, harus dipertanggungjawabkan dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
Di sisi lain, Meteri Keuangan RI sebelumnya juga telah menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi penyalahgunaan dana beasiswa negara. Awardee yang terbukti melanggar kontrak, termasuk tidak kembali dalam masa LPPDP, akan diminta mengembalikan dana beserta bunganya dan dikenai sanksi tegas.
BACA JUGA:
LPDP menyatakan proses evaluasi dan klarifikasi terhadap kasus Sesatningtyas masih berjalan. Lembaga tersebut memastikan setiap dugaan pelanggaran kontrak akan ditangani sesuai mekanisme yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan keadilan.
Pemerintah berharap polemik ini menjadi pengingat bagi seluruh penerima beasiswa negara bahwa hak yang diperoleh dari dana publik melekat dengan kewajiban hukum dan moral untuk kembali, mengabdi, serta berkontribusi bagi pembangunan Indonesia.