JAKARTA - Posisi utang pemerintah hingga 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp9.637,90 triliun atau setara 40,46 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Angka tersebut meningkat Rp229,26 triliun dibandingkan posisi per 30 September 2025 yang sebesar Rp9.408,64 triliun.
Berdasarkan data pada laman resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Jumat, 13 Februari, komposisi utang pemerintah terbagi dalam dua instrumen utama, yaitu Surat Berharga Negara (SBN) dan pinjaman.
Adapun hingga akhir Desember 2025, utang pemerintah didominasi oleh SBN yang mencapai Rp8.387,23 triliun atau sekitar 87,02 persen dari total utang.
Sementara itu, pinjaman tercatat sebesar Rp1.250,67 triliun atau setara 12,98 persen dari keseluruhan utang pemerintah.
Sebelumnya, Ekonom Bright Institute Awalil Rizky menilai kondisi utang pemerintah per akhir 2025 patut diwaspadai, meski pemerintah menyatakan rasio utang masih berada di bawah batas maksimum undang-undang.
Menurut Awalil, Kementerian Keuangan belum menyampaikan secara rinci posisi utang pemerintah per 31 Desember 2025 dalam konferensi pers realisasi sementara APBN 2025 pada 8 Januari 2026.
Pemerintah beralasan angka tersebut akan diumumkan setelah rilis Produk Domestik Bruto (PDB) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) agar rasio utang terhadap PDB dapat disajikan secara lebih presisi.
Namun, Awalil menilai pemerintah sebenarnya telah memiliki perkiraan PDB, mengingat defisit APBN 2025 sebesar Rp695,1 triliun telah disampaikan setara dengan 2,92 persen terhadap PDB dan berdasarkan perhitungan tersebut, PDB 2025 diperkirakan mencapai sekitar Rp23.805 triliun.
"Jika urgensinya terkait batas yang tidak boleh dilampaui, maka keduanya ditentukan sebagai rasio atas PDB," jelasnya dalam keterangannya, Senin, 12 Januari.
BACA JUGA:
Awalil memperkirakan, posisi utang pemerintah per akhir 2025 mencapai Rp9.645 triliun atau setara dengan rasio utang terhadap PDB sekitar 40,52 persen.
Hal itu mengacu pada posisi utang akhir 2024 sebesar Rp8.813 triliun, pembiayaan utang neto 2025 sebesar Rp736,3 triliun, serta faktor pelemahan nilai tukar.
"Memang belum melampaui batas yang diatur undang-undang, dan akan menjadi alasan pemeritah bahwa kondisinya masih aman. Padahal rasio 60 persen itu merupakan batas, bukan ukuran aman atau tidaknya," tuturnya.