Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah memastikan revisi aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) segera berlaku. Menteri Keuangan Purbaya mengungkapkan, Peraturan Pemerintah (PP) pengganti PP Nomor 8 Tahun 2025 tentang DHE telah ditandatangani Presiden dan tinggal menunggu proses pengundangan.

“Sudah clear. Jumat minggu lalu sudah ditandatangani Presiden. Tinggal pengundangan saja,” kata Purbaya saat menyampaikan keterangan APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026.

Purbaya menjelaskan, revisi aturan ini ditujukan untuk memperkuat dampak DHE terhadap cadangan devisa nasional. Ia menyoroti data cadangan devisa yang dinilai belum mencerminkan besarnya surplus perdagangan Indonesia.

Pada 2024, cadangan devisa tercatat sebesar 155,7 miliar dolar AS. Hingga akhir Desember 2025, angkanya naik menjadi 156,5 miliar dolar AS, atau hanya bertambah sekitar 0,8 miliar dolar AS. Padahal, surplus perdagangan sepanjang 2025 mencapai 38,5 miliar dolar AS.

“Dengan surplus sebesar itu, dampaknya ke cadangan devisa hampir tidak terasa,” ujarnya.

Menurut Purbaya, kondisi tersebut mengindikasikan adanya celah dalam aturan DHE sebelumnya. Dana hasil ekspor memang masuk ke sistem keuangan domestik, namun keluar kembali dalam waktu sangat singkat.

“Bisa jadi dalam hitungan jam sudah keluar lagi,” kata dia.

Melalui aturan baru, pemerintah akan memperketat pengelolaan DHE. Dana hasil ekspor diarahkan untuk ditempatkan di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) agar dapat dikontrol dengan lebih baik.

Dengan pengetatan ini, pemerintah ingin melihat dampak riil aliran perdagangan terhadap cadangan devisa, setelah memperhitungkan capital outflow yang terjadi.

“Kita rapatkan supaya kebijakan DHE betul-betul berdampak ke cadangan devisa, pasar finansial lebih stabil, dananya cukup ada, dan nilai tukar rupiah ke depan menjadi lebih baik,” tegas Purbaya.

Pemerintah optimistis, setelah aturan ini diundangkan, kontribusi DHE terhadap stabilitas ekonomi nasional akan terlihat lebih jelas.