JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengimbau para importir serta pemilik barang agar tidak membiarkan barang impor tertahan terlalu lama di area pelabuhan.
Imbauan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 yang mengatur bahwa barang impor yang tidak memenuhi kewajiban pabean dalam jangka waktu tertentu dapat dilelang oleh negara.
Dalam regulasi itu disebutkan bahwa barang yang disimpan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) lebih dari 30 hari sejak tanggal penimbunan dapat ditetapkan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD).
Penetapan BTD berlaku bagi barang impor yang belum diajukan pemberitahuan pabean, belum memperoleh izin pengeluaran, maupun belum memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan.
Setelah berstatus BTD, barang akan dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) dan dikenakan biaya sewa gudang sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) peraturan tersebut.
Selanjutnya, Bea dan Cukai memberikan tenggat waktu maksimal 60 hari kepada importir, eksportir, atau pemilik barang untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pabean yang melekat.
Jika hingga batas waktu itu kewajiban belum dipenuhi, Bea Cukai berwenang mengambil langkah lanjutan berupa pelelangan, pemusnahan, atau menetapkan barang sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN).
"BTD yang merupakan barang yang dilarang untuk diimpor atau dieskpor dinyatakan sebagai BMMN," bunyi Pasal 8 ayat (2) beleid tersebut.
Sementara itu, untuk barang yang masih memiliki nilai ekonomis dan tidak termasuk kategori larangan, pelelangan menjadi mekanisme penyelesaian utama.
BACA JUGA:
Ketentuan ini juga mencakup barang kiriman internasional yang ditolak oleh penerima atau tidak dapat dikirim kembali ke luar daerah pabean.
Barang kiriman tersebut, apabila tidak diselesaikan dalam waktu 30 hari sejak pemberitahuan, dapat ditetapkan sebagai BTD dan berpotensi dilelang oleh negara.