JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa hingga 5 Januari 2025, sebanyak 20.289 Wajib Pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menyampaikan jumlah tersebut terdiri atas 14.926 SPT dari objek pajak karyawan, 3.959 dari objek pajak nonkaryawan, serta 1.397 SPT badan yang dilaporkan dalam mata uang rupiah dan 7 SPT badan dalam denominasi dolar Amerika Serikat.
Dia menambahkan seiring meningkatnya pelaporan SPT Tahunan, aktivasi dan pemanfaatan akun Coretax juga mengalami pertumbuhan yang signifikan.
Adapun hingga 5 Januari 2026, tercatat sebanyak 11.397.471 Wajib Pajak telah melakukan login atau aktivasi akun Coretax, meliputi 10.489.395 Wajib Pajak Orang Pribadi, 819.407 Wajib Pajak Badan, 88.448 Instansi Pemerintah, serta 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Sebagaimana diketahui, mulai 1 Januari 2025, pelaporan SPT Tahunan resmi dilakukan melalui sistem administrasi perpajakan terbaru, yakni Coretax System.
Rosmauli menyampaikan apresiasi kepada para Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakan sejak awal tahun.
"Kami mengapresiasi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan sejak awal tahun melalui Coretax. Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kemauan untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat," ujarnya dalam keterangan resminya dikutip Selasa, 6 Januari.
BACA JUGA:
Ia juga menekankan bahwa capaian tersebut tidak hanya mencerminkan data kuantitatif semata, tetapi juga menunjukkan perubahan positif dalam sikap dan keterlibatan masyarakat.
"Angka ini bukan sekadar capaian statistik. Di baliknya ada semangat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepatwaktu. Inilah perubahan positif yang terus kami dorong," tuturnya.