JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan pemeriksaan khusus terhadap 155 kasus dan dari jumlah tersebut, sebanyak 69 kasus telah diselesaikan, sementara 86 kasus lainnya masih dalam tahap penanganan.
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, mengungkapkan bahwa 116 kasus berkaitan dengan transaksi dan perdagangan saham.
Ia menilai temuan tersebut mengindikasikan masih adanya praktik goreng saham yang bertujuan memanipulasi pergerakan harga.
"Kondisi ini menegaskan bahwa praktek-praktek yang tidak sejalan dengan prinsip pasar yang teratur, wajar, dan efisien masih perlu diberantas secara konsisten," ujarnya dalam konferensi persnya di Gedung BEI, Selasa, 30 Desember.
Eddy menegaskan, langkah penertiban ini sejalan dengan arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang meminta seluruh Self-Regulatory Organization (SRO) untuk memperkuat pengawasan dan membersihkan pasar modal dari praktik manipulatif.
"OJK menegaskan tidak akan mentoleransi praktek manipulatif transaksi semu, maupun pola perdagangan yang merugikan investor, khususnya investor retail," tuturnya.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, Eddy menyampaikan bahwa OJK telah menjatuhkan 120 sanksi administratif atas pelanggaran, 1.180 sanksi administratif terkait keterlambatan penyampaian laporan, serta 65 sanksi administratif lain yang bersifat non-kasus.
Ia menambahkan sepanjang tahun 2025, total nilai denda yang dikenakan OJK mencapai Rp123,3 miliar.
"Dari sanksi tersebut, OJK telah menjatuhkan 6 sanksi pencabutan izin, 6 perintah tertulis, serta 329 sanksi peringatan tertulis dengan pengenaan denda administratif dengan total nilai denda sebesar Rp123,3 miliar," tuturnya.