JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan aturan untuk distribusi liquefied petroleum gas (elpiji) 3 kilogram (kg) bersubsidi. Nantinya payung hukum tersebut akan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Laode Suleman mengatakan, saat ini pihaknya tengah menggodok aturan anyar tersebut agar distribusi elpiji lebih tepat sasaran.
"Saat ini kita sedang berupaya menuntaskan rancangan Perpres terkait elpiji," ujar Laode kepada awak media, Rabu, 10 Desember.
Menurut Laode, aturan ini dibuat karena selama ini belum ada ketentuan terkait penyaluran elpiji secara terintegrasi dari hulu ke hilir. Dengan demikian, masih banyak masyarakat mampu yang mengonsumsi elpiji 3 kg. Nantinya dalam beleid anyar ini juga akan ada aturan terkait penjualan elpiji 3 kg oleh sub pangkalan.
"Kalau aturan sebelumnya kan belum sampai ke sub pangkalan. Nah itu nanti kita atur," imbuh Laode.
Lebih lanjut Laode juga menyebut, aturan ini penting untuk diberlakukan karena kuota elpiji untuk tahun 2026 tidak sebesar tahun 2025. Sebelumnya, pada tahun 2025, kuota elpiji ditetapkan di atas 8 juta metric ton (MT) sementara pada tahun 2026 hanya ditetapkan sebesar 8 juta KL.
"Tahun depan kita melihat juga kuotanya kan tidak sebesar kalau kita lihat tahun ini kan lebih dari 8 juta. Tahun depan hanya 8 juta. Jadi ini menyebabkan kita harus berinovasi," jelas Laode.
BACA JUGA:
Tak hanya itu, lanjut laode, aturan ini juga akan membatasi kelompok mana saja yang berhak membeli elpiji 3 kg berdasarkan kelompok desilnya.
"Kalau yang sudah tinggi 8, 9, 10 mungkin ini kan apa kita atur agar ada semacam gap-nya di situ berapa," tandas Laode.