Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan meninjau dan memeriksa Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Pakkat. Asal tahu saja, PLTA milik PT Kencana Energi Lestari Tbk. (KEEN) ini sempat dihentikan sementara operasionalnya karena mengalami longsor.

Direktur Jenderal (Dirjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengatakan jika dirinya belum mendapatkan laporan terkait longsor di sekitar PLTA Pakkat. Kendati demikian Eniya memastikan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Itu saya belum tau. Nanti (dicek). Impactnya belum tau,” ujar Eniya kepada awak media, dikutip Sabtu, 6 Desember.

Sebelumnya pada Kamis 4 Desember yang lalu KEEN mengumumkan penghentian semtara operasional Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Pakkat. Penghentian operasional ini diakibatkan oleh peristiwa tanah longsor yang terjadi di area proyek PLTA Pakkat yang beralamat di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara

Melalui keterbukaan informasi, Direktur Utama KEEN, Wilson Maknawi mengatakan, peristiwa tanah longsor terjadi pada 3 Desember, pukul 14.30 WIB.

"Tidak ada korban jiwa maupun terluka dalam peristiwa ini," ujar Wilson.

Wilson menambahkan, akibat longsor tersebut, perseroan memutuskan untuk menghentikan sementara operasional PLTA Pakkar. Hingga saat ini perseroan bersama pihak terkait masih melakukan investigasi dan analisis lebih lanjut untuk mengetahui sejauh mana dampak peristiwa tersebut terhadap operasional PLTA Pakkat.

"Perseroan juga masih melakukan analisis lebih lanjut untuk mengetahui dampak keuangan dari peristiwa ini," lanjut dia.

Kendati demikian Wilson memastikan pihaknya tidak akan dikenakan denda oleh PT PLN (Persero) karena hasil produksi PLTA Pakkat sebelum terjadinya peristiwa longsor ini telah hampir mencapai 100 persen dari ECE.

"Dan peristiwa yang terjadi juga merupakan force majeure sebagaimana dalam PPA," jelas dia.

Asal tahu saja, PLTA Pakkat merupakan salah satu dari 4 proyek PLTA milik KEEN dan telah beroperasi secara komersial dan proyek perseroan lainnya tetap beroperasi secara nasional.