BANDUNG - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut ada peluang mempercepat pemberlakuan Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi pada tahun 2027. Asal tahu saja, program ini awalnya ditargetkan baru akan diimplementasikan pada tahun 2028.
Anggota Dewan Komisioner Bidang PPP LPS, Ferdinan D. Purba menyatakan, sejatinya, PPP akan diformalkan melalui Peraturan Pemerintah (PP). Aturan ini akan dilengkapi dengan ketentuan teknis seperti nilai batas penjaminan dan jenis produk yang dijamin akan ditetapkan lebih lanjut.
"Menurut Undang-Undang P2SK, program ini mulai berjalan 2028. Jika dipercepat 2027, LPS telah siap menerapkan (PPP)," ujar Purba di Bandung, Sabtu, 6 Desember.
Dikatakan Purba, percepatan implementasi PPP bisa terlaksana jika Rancangan Perubahan UU P2SK dapat ditetapkan pada tahun 2025 dan rancangan PP terkait dapat diterbitkan pada akhir triwulan I 2026.
Purba menjelaskan saat ini LPS sudah menyiapkan tiga jenis jaminan dalam PPP antara lain, jaminan klaim polis, jika Perusahaan asuransi bermasalah, LPS akan menjamin pembayaran klaim baik penuh maupun sebagian.
Skema kedua adalah pengalihan portofolio polis ke perusahaan sehat, di mana polis nasabah tetap berjalan dengan manfaat yang sama.
Skema terakhir, pengembalian polis. Hal itu bisa dilakukan LPS jika pengalihan polis tidak dapat dilakukan, dalam skema ini LPS akan membayar polis sesuai batas penjaminan.
Adapun penjaminan diperkirakan mencakup nilai pertanggungan antara Rp500 juta–Rp700 juta, yang menurut Purba mencakup sekitar 90 persen dari rata-rata nilai polis di Indonesia.
“Skema ini akan otomatis dilakukan oleh LPS tanpa perlu pilihan dari pemegang polis,” tambahnya.
BACA JUGA:
Purba juga menyebut, PPP akan diformalkan melalui Peraturan Pemerintah (PP), dengan ketentuan teknis seperti nilai batas penjaminan dan jenis produk yang dijamin akan ditetapkan lebih lanjut. Menurut Undang-Undang P2SK, program ini mulai berjalan 2028. Namun, LPS menyatakan siap jika ada percepatan menjadi 2027.
“Jika dipercepat 2027, LPS telah siap menerapkan,” tegas Purba.
Purba juga menegaskan jika program ini berjalan maka kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi akan meningkat. Dampaknya, premi industri asuransi akan meningkat.
“Keberadaan PPP merupakan bagian dari recovery and resolution framework untuk menghadapi kemungkinan kegagalan perusahaan asuransi, berdasar pengalaman LPS selama ini dalam menjalankan program penjaminan simpanan, kepercayaan masyarakat terhadap perbankan meningkat. Dana pihak ketiga (DPK) perbankan juga naik,” terang dia.