Bagikan:

YOGYAKARTA – Tahukah Anda apa itu tax treaty Indonesia-Singapura? Istilah ini merujuk pada kesepakatan bilateral antara pemerintah Indonesia dan Singapura untuk menghindari pengenaan pajak berganda.

Kesepakatan ini sudah diberlakukan sejak 1992 dan menjadi upaya kedua negara dalam mencegah penggelapan pajak, memperluas basis pajak, serta mendorong peningkatan investasi bilateral.

Agar lebih memahaminya, simak penjelasan tentang apa itu tax treaty Indonesia-Singapura dalam artikel di bawah ini.

Mengenal Apa itu Tax Treaty Indonesia-Singapura

Dalam sistem perpajakan Indonesia, istilah tax treaty dikenal sebagai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). ini adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah mitra atau yurisdiksi mitra untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak perganda dan pengelakan pajak, dikutip dari laman JDIH Kementerian Keuangan.

Dengan demikian, tax treaty Indonesia-Singapura dapat diartikan sebagai perjanjian antara pemerintah Indonesia dan Singapura di bidang perpajakan untuk mencegah pajak berganda (pengenaan pajak lebih dari satu kali) untuk mencegah pengelaan pajak.

Indonesia dan Singapura pertama kali menandatangani perjanjian P3B atau tax treaty pada tahun 1992. Ketentuan dalam perjanjian tersebut berlaku untuk seluruh jenis pajak yang dikenakan atas pendapatan wajib pajak di salah satu dari kedua negara pihak perjanjian.

Pada 4 Februari 2020, kedua negara kembali menandatangani perjanjian yang telah direvisi terkait penghapusan pajak berganda dan pencegahan penghindaran pajak, yang resmi mulai berlaku pada 23 Juli 2021.

Pemerintah Indonesia dan Singapura meyakini bahwa pembaruan ini akan mendorong peningkatan perdagangan bilateral di antara kedua negara.

Ketentuan Terbaru Tax Treaty Indonesia-Singapura

Menyadur laman Fiskal Kemenkeu, dalam tax treaty terbaru, pemerintah Indonesia dan Singapura menyepakati perubahan delapan dari 10 klausul P3B, antara lain:

  • Penurunan tarif branch profix tax dari 15 persen menjadi 10 persen.
  • Tarif pajak royalti yang sebelumnya tunggal sebesar 15 persen turun menjadi 10 persen untuk hak cipta karya sastra, senin, dan film, serta 8 persen untuk penggunaan peralatan industri, niaga, atau ilmiah.
  • Penguatan pengaturan kontrak bagi hasil dan kontrak karya.
  • Pengecualiaan pengenaan pajak atas penghasulan bunga yang diterima institusi pemerintah (government exemtion)
  • Pajak atas bunga obligasi pemerintah diatur berdasarkan ketentuan domestik (maksimal 10 persen).
  • Capital gains atas penjualan aset
  • Klausul anti penghindaran dan pengelakan pajak.
  • Pertukaran informasi perpajakan.

Dengan adanya kesepakatan baru dalam P3B Indonesia–Singapura, terutama mengenai penurunan tarif royalti dan branch profit tax, diharapkan arus investasi dari Singapura ke Indonesia semakin meningkat. Di sisi lain, perjanjian ini juga membantu pemerintah Indonesia dalam memperkuat upaya menutup celah penghindaran dan pengelakan pajak secara lebih efektif.

Secara keseluruhan, P3B hasil amandemen ini tetap sejalan dengan perjanjian serupa Indonesia dengan negara mitra lainnya dan mendukung kebijakan pemerintah dalam rancangan omnibus perpajakan untuk menarik lebih banyak investasi. Perjanjian yang telah diperbarui ini nantinya akan menggantikan P3B sebelumnya.

Demikian informasi tentang tax treaty Indonesia-Singapura. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.id.