Bagikan:

YOGYAKARTA - Penerapan tax holiday di Indonesia disebut punya peran penting terhadap masuknya investasi di Indonesia. Meski punya andil besar, belum banyak masyarakat tau apa itu tax holiday. Masyarakat mengenal tax holiday sebagai cuti pajak. Untuk mendapatkan informasi lengkap, simak penjelasannya berikut ini.

Mengenal Tax Holiday

Dilansir dari pajak.go.id, tax holiday adalah kebijakan yang dibuat oleh pemerintah berupa pembebasan atau pengurangan pajak. Kebijakan tersebut hanya diberikan pada sektor tertentu serta di periode waktu tertentu. Biasanya kebijakan ini akan diterapkan di sektor strategis atau industri vital yang punya peran bagi pembangunan ekonomi negara.

Bukan tanpa alasan pemerintah mencanangkan kebijakan tax holiday. Harapannya, kebijakan tersebut mampu mendorong investasi di sektor tertentu. Selain itu diharapkan pula mampu menumbuhkan ekonomi hingga munculnya lapangan kerja baru.

Keuntungan Tax Holiday di Indonesia

Seperti diketahui, kebijakan cuti pajak di Indonesia mulai berlaku sejak tanggal 9 Oktober 2020. Sejak saat itu pemerintah terus memperbaiki kebijakan tax holiday demi menarik minat investasi. Dalam kebijakan ini, tax holiday bisa dimanfaatkan oleh perusahaan yang baru saja berdiri.

Nantinya perusahaan mendapat fasilitas pembebasan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), atau bisa pula berupa pengurangan tarif PPh badan di jangka waktu tertentu.

Pengurangan PPh badan sendiri memiliki dua kriteria yakni pengurangan 100 persen dari jumlah PPh badan yang terutang untuk penanaman modal baru. Nilai paling sedikit yang disyaratkan adalah Rp500 miliar.

Selain itu ada pula pengurangan sebesar 50 persen dari jumlah PPh badan yang terutang untuk penanaman modal baru, namun dengan nilai setidaknya Rp100 miliar dan paling banyak kurang dari Rp500 miliar.

Namun, pengurangan PPh badan 50% akan dibrikan dalam jangka waktu lima tahun pajak. Sedangkan pengurangan PPh badan sebesar 100% akan diberikan kepada pengusaha dalam jangka waktu sebagai sebagai berikut.

  • 5 tahun untuk penanaman modal paling sedikit Rp500 miliar dan kurang dari Rp1 triliun.
  • 7 tahun untuk penanaman modal paling sedikit Rp1 triliun dan kurang dari Rp5 triliun.
  • 10 tahun untuk penanaman modal paling sedikit Rp5 triliun dan kurang dari Rp15 triliun.\
  • 15 tahun untuk penanaman modal paling sedikit Rp15 triliun dan kurang dari Rp30 triliun.
  • 20 tahun untuk penanaman modal paling sedikit Rp30 triliun.

Syarat Mendapatkan Tax Holiday

Tax holiday bisa didapatkan asal memenuhi syarat yang telah ditentukan. Berikut ini syarat mendapat cuti pajak dari pemerintah.

  1. Wajib pajak (WP) harus bergerak di industri pionir dengan status badan hukuum Indonesia.
  2. WP harus menanamkan modal baru
  3. Penanaman modal baru WP setidaknya Rp100 miliar
  4. WP wajib memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal. Hal tersebut sudah diatur di PMK No 169/PMK.10/2015 tentang Perbandingan Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Perhitungan Pajak Penghasilan
  5. WP harus punya komitmen melaksanakan rencana penanaman modal selambat-lambatnya dimulai 1 tahun terhitung dari terbitnya keputusan pengurangan PPh Badan.

Selain mengenal Tax Holiday, Anda bisa mendapatkan informasi menarik dengan mengunjungi VOI.id.