JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut di tiga lokasi wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penindakan itu dilakukan lantaran ketiga perusahaan itu terbukti melakukan kegiatan tanpa dilengkapi dokumen perizinan sah.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menyebut, tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) telah menyegel aktivitas PT TMN seluas 3,7 hektare (ha) dan PT GBU seluas 0,7 ha di Konawe Selatan, pada Senin, 17 November.
Dua hari berselang, KKP kembali menghentikan operasional satu perusahaan lainnya di Konawe Utara, yakni PT DMS.
Perusahaan tersebut didapati melakukan pemanfaatan ruang laut seluas 5,9 ha tanpa izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta melanggar ketentuan izin reklamasi.
"Pemanfaatan ruang laut di ketiga lokasi tersebut dihentikan sementara, karena jelas hasil pengawasan oleh Polsus PWP3K ketiganya melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut," ucap pria yang akrab disapa Ipunk dalam keterangan resminya, dikutip Jumat, 21 November.
Ipunk menjelaskan, tindakan tegas itu merupakan tindak lanjut dari pengawasan mandiri serta respons cepat atas aduan masyarakat yang resah terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Menurutnya, langkah tersebut adalah bukti kehadiran negara dalam menjaga sumber daya laut dan pesisir dari potensi kerusakan akibat kegiatan tidak sesuai aturan.
Secara regulasi, tindakan penghentian sementara ini mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021.
Pemerintah mewajibkan setiap pelaku usaha pemanfaatan ruang laut untuk mengantongi PKKPRL sebagaimana diatur dalam Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 serta PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
BACA JUGA:
Ke depan, KKP memastikan proses hukum tidak berhenti pada penutupan lokasi semata. Ipunk menegaskan, pihaknya akan memproses pelanggaran ini lebih lanjut untuk memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang abai terhadap perizinan.
"Terhadap pelanggaran ketiga perusahaan tersebut, jajaran PSDKP akan melakukan pemeriksaan secara mendalam dan sanksi akan dikenakan sesuai ketentuan berlaku," imbuhnya.