JAKARTA - Pemerintah terus berupaya agar seluruh tempat ibadah di Indonesia bisa memiliki sertifikat. Mengingat, tanah memiliki nilai sangat fundamental bagi kehidupan masyarakat.
Untuk itu, negara wajib memastikan tempat ibadah sebagai ruang spiritual dan sosial umat memiliki kepastian dan perlindungan hukum kuat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pun telah menyerahkan 10 sertifikat untuk rumah ibadah, baik gereja maupun masjid di Papua. Penyerahan berlangsung di Gereja GKI Kasih Dok IX Jayapura, Provinsi Papua, Rabu, 19 November.
Nusron menegaskan, selama kepemimpinan Presiden Prabowo, semua tempat ibadah, baik masjid, gereja, wihara dan lain sebagainya akan disertifikasi oleh Kementerian ATR/BPN.
"Karena itu, Pak Pendeta, kami minta tolong bahu-membahu dalam waktu satu tahun, maksimal dua tahun, ya, Pak Roy (Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua). Semua tempat ibadah di Papua harus sudah selesai disertifikatkan. Tidak boleh ada pengecualian," ujar Nusron dalam keterangan resminya, dikutip Kamis, 20 November.
BACA JUGA:
Menurut Nusron, tempat ibadah merupakan rumah Tuhan. Sehingga, sertifikatnya harus diurus demi menghindari penyerobotan mafia tanah.
"Tempat ibadah adalah rumah Tuhan, sertifikatnya diurusin supaya aman dari penyerobotan mafia dan penyerobotan orang lain. Masa rumah sendiri diurusin, rumah Tuhan tidak diurus," katanya.
Dia turut mengapresiasi dukungan pemuka agama dan pemerintah daerah yang terus menjaga kerukunan di Papua.
"Kami berharap, percepatan sertifikasi tempat ibadah dapat memberikan rasa aman kepada umat serta memperkuat kualitas pelayanan pertanahan di wilayah tersebut," imbuhnya.