JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menilai, kunci utama perang melawan mafia tanah bukan hanya penegakan hukum, melainkan keteguhan moral aparatur untuk tidak mau diajak bersekongkol alias kongkalikong.
Menurut dia, seluruh upaya digitalisasi, perbaikan tata kelola hingga penguatan regulasi akan sia-sia jika masih ada celah kompromi di internal Kementerian ATR/BPN.
"Selama jajaran BPN tidak mau diajak kongkalikong, mafia tanah pasti kabur. Mereka hanya bisa bergerak kalau ada pintu yang dibukakan dari dalam. Kalau kami menutup rapat celah itu, mereka buyar dengan sendirinya," ujar Nusron dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin, 17 November.
Politikus Partai Golkar itu menilai, praktik kejahatan akan selalu mencari celah dalam berbagai bentuk, di mana pun dan dalam zaman apa pun. Pernyataannya mengenai 'sampai kiamat kurang dua hari mafia tetap ada' bukan bentuk pesimisme, melainkan kesadaran filosofis setiap negara modern selalu berhadapan dengan dua kekuatan, yakni mereka menjaga ketertiban dan mereka yang mencoba merusaknya.
Oleh karena itu, Nusron menekankan strategi utama tak hanya mengejar pelaku, tetapi memperkuat benteng utama negaramelalui integritas aparatur Kementerian ATR/BPN.
"Kami berantas, mereka akan muncul lagi dalam bentuk berbeda. Yang berubah hanya modelnya, bukan niat jahatnya. Cara paling efektif menghadapi mafia tanah adalah memastikan orang BPN kuat, proper dan tegas menegakkan aturan," tegas dia.
BACA JUGA:
Dia menambahkan, profesionalisme aparatur, kedisiplinan administrasi dan kepatuhan penuh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan fondasi untuk menutup seluruh ruang permainan mafia tanah.
"Selama pejabat dan pegawai tidak mau diajak kongkalikong, mafia tidak akan bisa masuk. Mau sekeras apa pun mereka bergerak, kalau kami tidak tergoda, mereka (mafia tanah) pasti gagal," jelas Nusron.
Lebih lanjut, kata Nusron, negara akan selalu hadir dalam setiap persoalan pertanahan dan memastikan seluruh proses penyelesaian kasus berjalan objektif, transparan dan sesuai hukum.
"Untuk itulah, kami menyampaikan pesan bahwa membersihkan pertanahan Indonesia dimulai dari keteguhan integritas internal ATR/BPN," pungkasnya.