Bagikan:

BOGOR - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan adanya perluasan pemberian Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk sektor aluminium. Usulan tersebut dilakukan untuk menekan biaya produksi hingga meningkatkan daya saing industri.

Diketahui saat ini ada tujuh subsektor penerima HGBT sesuai ketentuan yang berlaku, yakni pupuk; petrokimia; oleokimia; baja; keramik; gelas kaca; dan sarung tangan karet.

Ketua Tim Kerja Industri Logam Bukan Besi Direktorat Industri Logam Yosef Danianta Kurniawan menjelaskan, perluasan HGBT untuk sektor aluminium akan menekan biaya produksi.

"Seperti kami ketahui di sektor industri berbasis mineral, ini secara biaya produksi utama didukung bahan baku, kedua terkait dengan energi. Sehingga energi kompetitif ini tentunya akan meningkatkan daya saing industri berbasis aluminium dalam negeri," ujar Ketua Tim Kerja Industri Logam Bukan Besi Direktorat Industri Logam Yosef Danianta Kurniawan dalam Media Gathering Forum Wartawan Industri (Forwin) di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 14 November.

"Sehingga Harga Gas Bumi Tertentu ini merupakan salah satu usulan dari pelaku usaha untuk bisa diperluas di sektor aluminium," sambungnya.

Menurut Yosef, pihaknya telah menyampaikan usulan tersebut ke Kementerian ESDM. Akan tetapi, kata dia, hal tersebut perlu pembahasan di level rapat terbatas (Ratas).

"Kalau dari sisi industri sudah menyampaikan ke Menteri Perindustrian dan secara usulan sudah kami usulkan juga ke Kementerian ESDM. Tetapi memang secara regulasi untuk perluasan sektor atau penambahan sektor baru ini perlu dibahas di level Ratas," katanya.

Dia menilai, tantangan yang dihadapi saat ini adalah terkait ketersediaan suplai.

"Sehingga, memang saat ini HGBT masih terbatas di tujuh sektor, belum ada terkait dengan perluasan. Kalau kami dari sisi perindustrian harapannya bisa dilakukan perluasan sektor, karena memang energi ini menjadi salah satu isu cukup signifikan di sektor industri," jelas Yosef.

"Jadi, kalau kami dari sisi perindustrian hanya bisa mendorong, tetapi nanti pembahasan lanjutan harus diangkat di level Ratas," imbuhnya.