Bagikan:

PURWOKERTO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyelenggarakan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2025 sebagai bagian dari upaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat di seluruh Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa inklusi keuangan merupakan salah satu kunci dalam mengurangi kemiskinan dan ketimpangan pendapatan.

Menurutnya, hal ini diwujudkan melalui peningkatan aksesibilitas dan keterjangkauan terhadap produk serta layanan keuangan formal yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

"Pada intinya inklusi keuangan ini bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan ketimpangan pendapatan dengan berupaya memastikan aksesibilitas, keterjangkauan atas produk dan layanan keuangan formal bagi setiap individu," ujarnya dalam Puncak Bulan Inklusi Keuangan 2025, Sabtu, 18 Oktober 2025.

Menurut Friderica, kegiatan inklusi keuangan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang OJK serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Ia menegaskan bahwa tidak hanya OJK, tetapi seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) juga memiliki kewajiban untuk melakukan edukasi dan literasi keuangan secara luas di berbagai daerah.

"Jadi, tidak semua produk keuangan itu cocok untuk semua orang, jadi harus dikembalikan kepada individu itu sendiri."

"Itulah kenapa kami melakukan edukasi literasi dan bagaimana inklusi keuangan itu bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa hasio survei dari OECD menunjukkan adanya hubungan positif antara tingkat literasi dan inklusi keuangan dengan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, Friderica menyampaikan bahwa program inklusi keuangan, termasuk yang dijalankan melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), diharapkan mampu mendorong pertumbuhan sektor UMKM serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara nyata.