Bagikan:

JAKARTA - PT Timah Tbk (TINS) memberhentikan sementara Nur Adi Kuncoro dari jabatannya sebagai Direktur Operasi dan Produksi perseroan.

Pemberhentian ini mengacu pada ketentuan Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan bahwa Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan untuk sementara oleh Dewan Komisaris.

Dikutip dari keterbukaan informasi, Division Head Corporate Secretary PT Timah Tbk. (TINS) Rendi Kurniawan mengatakan, pemberhentian sementara terhadap Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk. Nur Adi Kuncoro dikarenakan aterdapat alasan yang mendesak.

"Perseroan mengumumkan keterbukaan informasi Pemberhentian Sementara Sdr. Nur Adi Kuncoro dari Jabatan sebagai Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk karena terdapat alasan yang mendesak bagi Perseroan," ujar Rendi, dikutip Kamis, 16 Oktober.

Pemberhentian Nur Adi Kuncoro ini tertuang dalam Surat Dewan Komisaris kepada Direksi No. 96/Tbk/DK-01/2025 tanggal 13 Oktober 2025 Perihal Tindak Laniut Keterbukaan Informasi Pemberhentian Sementara Direktur Opersi dan Produksi PT Timah Tbk. dan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 12/Tbk/DK-01.2.3.4.5/2025 tanggal 13 Oktober 2025 tentang Pemberhentian Sementara Sdr. Nur Adi Kuncoro dari Jabatan sebagai Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.

Selanjutnya, perseroan juga memberikan tugas kepada Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro sebagai Pelaksana tugas (PIt) Direktur Operasi dan Produksi terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan ditetapkan pada Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat.

"Keputusan ini tidak berdampak pada operasional, keuangan dan kelangsungan usaha Perseroan," tandas Rendi.