Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, pemerintah daerah (pemda) yang berencana menerbitkan Obligasi Daerah (Obda) atau Sukuk Daerah (Sukda) wajib menyampaikan dokumen Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, disertai dengan persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menjelaskan, proses penerbitan Obda/Sukda harus melalui sejumlah tahapan pengawasan lintas kementerian untuk memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dalam melakukan penelaahan atas dokumen Pernyataan Pendaftaran tersebut, OJK akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan penerbitan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tujuan penggunaan dana telah ditetapkan secara jelas," ujarnya dalam keterangannya, Kamis, 9 Oktober. 

Inarno menyampaikan sebelum memberikan persetujuan, Kementerian Keuangan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi fiskal daerah dan rencana penggunaan dana, untuk memastikan penerbitan obligasi atau sukuk daerah telah memenuhi ketentuan.

Adapun ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah oleh Pemerintah Daerah. 

Menurutnya penerbitan obligasi atau sukuk daerah hanya diperbolehkan jika rencana penggunaan dana dinilai produktif misalnya untuk pembangunan infrastruktur atau peningkatan layanan publik dan bukan untuk belanja konsumtif atau rutin.

Dalam PMK 87 Tahun 2024 mengatur sejumlah persyaratan meliputi: 

  • Kewajiban pemenuhan rasio kemampuan keuangan (Debt Service Coverage Ratio/DSCR) minimal 2,5 kali, yang memastikan pemerintah daerah memiliki kapasitas fiskal yang cukup untuk memenuhi kewajiban bunga dan pokok utang
  • Pembatasan pembiayaan utang daerah maksimum 75 persen dari pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2024, untuk menjaga keberlanjutan fiskal daerah
  • Kewajiban pengalokasian dana cadangan pelunasan dalam APBD, sehingga kemampuan bayar daerah terjamin tanpa mengganggu belanja prioritas
  • Persetujuan dan pengawasan lintas kementerian (termasuk Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan) sebelum penerbitan dilakukan, guna memastikan penerbitan obligasi/sukuk daerah sesuai kebijakan fiskal nasional dan tidak menimbulkan ketidakseimbangan makroekonomi

Inarno menyampaikan keseluruhan persyaratan tersebut dapat memastikan hanya pemerintah daerah dengan kondisi keuangan yang sehat, tata kelola yang baik, serta rencana penggunaan dana yang produktif yang dapat menerbitkan obligasi atau sukuk daerah. 

"Pengaturan ini dapat mencegah terjadinya risiko gagal bayar maupun risiko sistemik yang berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional, sekaligus memperkuat kredibilitas pasar obligasi daerah di Indonesia," jelasnya. 

Sementara itu, dasar hukum penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah mengacu pada sejumlah regulasi, yakni, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 tahun 2024 tentang Tata Cara Panerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah Oleh Pemerintah Daerah; dan POJK Nomor 10 tahun 2024 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah. 

Lebih lanjut, Inarno menegaskan,  OJK akan melakukan pengawasan ketat atas penggunaan dana hasil penerbitan Obda/Sukda, sesuai dengan informasi penggunaan dana yang tercantum dalam prospektus dan disetujui oleh Kemenkeu.

"OJK sebagai regulator melakukan pengawasan atas penggunaan dana hasil penerbitan Obligasi Daerah atau sukuk daerah melalui Laporan Realisasi Penggunaan Dana (LRPD) yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah," tuturnya. 

Dia menyampaikan, pengawasan dilakukan melalui Laporan Realisasi Penggunaan Dana yang wajib disampaikan oleh pemerintah daerah setiap enam bulan sekali.

Menurutnya, LRPD ini harus memuat rincian penggunaan dana dan akan menjadi dasar OJK dalam menilai apakah dana telah digunakan sesuai tujuan.

"OJK memanfaatkan LRPD ini untuk melakukan pengawasan apakah dana dimaksud telah digunakan sesuai tujuan yang telah diungkapkan dalam prospektus. Dalam proses pengawasan terkait dengan penggunaan dana hasil penerbitan Obda/Sukda, OJK juga dapat berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan," tandasnya.