JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah telah berhasil menghimpun hampir Rp7 triliun dari para wajib pajak yang selama ini menunggak kewajiban.
Untuk diketahui, terdapat sekitar 200 penunggak pajak besar dengan total kewajiban mencapai kurang lebih Rp60 triliun.
Purbaya menuturkan sebagian dari pembayaran tersebut telah dilakukan secara bertahap.
"Mereka mungkin baru masuk sekarang hampir Rp7 triliun, tapi kan pembayarannya kayaknya ada yang bertahap gitu," ujarnya di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu, 8 Oktober.
Ia memastikan akan terus mengawasi proses pelunasan agar dapat berlangsung lebih cepat dan optimal.
"Saya akan monitor lagi seperti apa biar pembayaran cepat," ucapnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan akan berdiskusi dengan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto untuk menentukan strategi penagihan ke depan dan berharap mayoritas tunggakan dapat terselesaikan sebelum akhir tahun.
"Saya harus bicara dulu dengan Dirjen Pajak saya seperti apa, tapi saya harapkan sih sebagian besar sudah masuk menjelang akhir tahun," jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus menindaklanjuti sekitar 200 wajib pajak besar yang belum memenuhi kewajiban pembayarannya dengan total tunggakan pajak diperkirakan mencapai Rp 60 triliun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan hingga September 2025, sudah ada 84 penunggak pajak yang mulai melakukan pembayaran dengan total sebesar Rp5,1 triliun.
"Hingga September terdapat 84 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran atau angsuran dengan total nilai Rp5,1 triliun," ujarnya dalam media briefing, Jumat, 26 September.
BACA JUGA:
Purbaya menegaskan bahwa 166 wajib pajak yang tersisa tidak akan lepas dari kewajiban perpajakan mereka dan Pemerintah akan terus mengejar para pengemplang pajak tersebut agar melunasi seluruh tunggakan dan memastikan bahwa tidak ada satu pun dari 200 wajib pajak ini yang dapat menghindar.
"Ini akan kita kejar terus sampai tahun berakhirlah. Yang jelas mereka gak bisa lari lagi sekarang," katanya.
Purbaya menambahkan mayoritas dari 200 penunggak pajak ini berasal dari kalangan perusahaan, sementara individu yang menunggak jumlahnya relatif kecil.
"Jadi mayoritas terbesar dari 200 itu adalah perusahaan, bukan perseorangan ya. Alasannya sederhana yaitu skala kewajiban pajak yang besar belum muncul dari aktivitas korporasi, untuk kategori perseorangan jumlahnya ada, tapi porsinya relatif kecil." ucap Purbaya.