Bagikan:

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Adapun, penandatanganan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, bersama Sekretaris Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Sekretaris Utama BKPM, Heldy Satrya Putera.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa PKS ini merupakan bagian dari pengembangan Coretax DJP yang mengintegrasikan data dari Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) dengan data BKPM.

Menurutnya melalui integrasi ini, sejumlah layanan yang sebelumnya semi-manual kini bertransformasi menjadi berbasis web service, mencakup Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Surat Keterangan Fiskal (SKF), serta permohonan dan pelaporan fasilitas fiskal seperti tax holiday, tax allowance, investment allowance, dan Skema Tarif Dasar (STD) Vokasi.

Bimo juga menegaskan kerja sama ini merupakan langkah strategis dan bukan sekadar perjanjian administratif melainkan sinergi untuk memperkuat ekosistem investasi dan penerimaan negara.

“Dengan insentif pajak yang terukur, investasi akan meningkat, lapangan kerja tercipta, dan pada akhirnya pertumbuhan ekonomi nasional ikut terdorong,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis, 2 Oktober.

Ia menyampaikan bahwa implementasi PKS sebelumnya telah menunjukkan hasil nyata dimana DJP mencatat peningkatan data fasilitas bea masuk atas impor mesin, barang, dan bahan dari 103 data pada semester I 2024, naik menjadi 151 pada semester II 2024.

Bimo menyampaikan angka tersebut kembali meningkat 42 persen menjadi 146 data pada semester I 2025, dan bertambah lagi 40 data pada periode Juli–Agustus 2025 dimana tren positif ini mencerminkan manfaat konkret integrasi data.

Selain itu, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berkontribusi dan optimistis, PKS ini akan memperkuat iklim investasi sekaligus memastikan kepatuhan perpajakan, sehingga berkontribusi signifikan pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Sekretaris Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Heldy Satrya Putera, menyampaikan dukungan penuh atas kerja sama ini dan pihaknya menargetkan realisasi investasi sebesar Rp13.032,8 triliun dalam periode 2025–2029.

"Pertukaran informasi melalui PKS ini diharapkan memperkuat sinergi kedua instansi, sekaligus mendukung kelancaran investasi dan kepatuhan perpajakan,” jelasnya.