JAKARTA - Aliansi Ekonom Indonesia (AEI) turut menanggapi peluncuran paket kebijakan ekonomi 8+4+5 yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
Perwakilan AEI Teuku Riefky menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi inisiatif tersebut sebagai upaya menghadapi perlambatan sektor-sektor yang mengalami kesulitan dalam menyerap tenaga kerja.
Namun, ia menilai bahwa kebijakan ini masih bersifat sementara dan belum menyentuh akar persoalan, seperti peningkatan daya beli secara berkelanjutan maupun penciptaan iklim usaha yang benar-benar kondusif.
Menurutnya, solusi jangka panjang hanya dapat dicapai melalui reformasi struktural yang mampu mendorong terciptanya lapangan kerja berkualitas (good quality jobs), peningkatan upah yang layak, serta pemberantasan misalokasi sumber daya agar sektor-sektor berdaya saing dapat tumbuh dengan sehat.
"Untuk terjadinya good quality jobs, perlu perbaikan institusi, iklim usaha, dan kepastian hukum, yang belum dijawab oleh paket stimulus ini," ujarnya dalam keterangannya, Senin, 29 September.
Senada, Perwakilan AEI Rizki Nauli Siregar, juga menyoroti bahwa beberapa komponen dalam paket 8+4+5 justru berpotensi memperburuk misalokasi sumber daya, khususnya melalui penekanan pada Kredit Dana Modal Produktif (KDMP) yang dinilai dapat menyingkirkan pelaku usaha lokal yang berkembang secara organik.
Ia juga mencatat bahwa program seperti magang masih terlalu kecil dibandingkan jumlah lulusan perguruan tinggi setiap tahun, dan belum menunjukkan implementasi yang jelas.
"Selain itu, beberapa program lainnya juga belum memberi solusi pada masalah yang mendasari permasalahan ketimpangan dan lesunya sektor-sektor yang dapat menciptakan lapangan kerja berkualitas seperti program magang yang relatif kecil dibandingkan jumlah lulusan perguruan tinggi tahunan serta tidak jelas proses implementasinya," ucapnya.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa bantuan pangan yang diberikan pun dinilai tidak disertai pembenahan tata niaga pangan, yang esensial dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional.
Perwakilan AEI Titik Anas juga menambahkan bahwa pemerintah perlu memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, yang menjadi bagian dari upaya deregulasi.
Ia menegaskan pentingnya publikasi hasil evaluasi tersebut agar dampaknya terhadap kemudahan perizinan dapat diketahui secara transparan.
"PP 28 tahun 2025 ini juga belum menyelesaikan masalah pungutan liar dan hal-hal lain di luar perijinan yang berdampak pada ekonomi biaya tinggi yang masif dihadapi oleh usaha kecil, menengah, maupun besar. Pemerintah perlu segera melakukan tindak lanjut untuk memperbaiki iklim usaha di Indonesia,” tuturnya.
Secara keseluruhan, AEI kembali menegaskan bahwa berbagai kebijakan dan program yang dijalankan pemerintah saat ini belum sepenuhnya menjawab tantangan struktural yang tengah dihadapi masyarakat.
BACA JUGA:
Oleh sebab itu, AEI menekankan kembali urgensi penanganan serius terhadap misalokasi sumber daya serta penyelenggaraan negara yang bersih dari konflik kepentingan, sebagaimana telah disuarakan dalam Tujuh Desakan Darurat Ekonomi.
Berikut Tujuh Desakan Darurat Ekonomi
Desakan 1: Perbaiki secara menyeluruh misalokasi anggaran yang terjadi dan tempatkan anggaran pada kebijakan dan program secara wajar dan proporsional.
Desakan 2: Kembalikan independensi, transparansi, dan pastikan tidak ada intervensi berdasarkan kepentingan pihak tertentu pada berbagai institusi penyelenggara negara (Bank Indonesia, Badan Pusat Statistik, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, Kejaksaan), serta kembalikan penyelenggara negara pada marwah dan fungsi seperti seharusnya.
Desakan 3: Hentikan dominasi negara yang berisiko melemahkan aktivitas perekonomian lokal, termasuk pelibatan Danantara, BUMN, TNI, dan Polri sebagai penyelenggara yang dominan sehingga membuat pasar tidak kompetitif dan dapat menyingkirkan lapangan kerja lokal, ekosistem UMKM, sektor swasta, serta modal sosial masyarakat.
Desakan 4: Deregulasi kebijakan, perizinan, lisensi dan penyederhanaan birokrasi yang menghambat terciptanya iklim usaha dan investasi yang kondusif.
Desakan 5: Prioritaskan kebijakan yang menangani ketimpangan dalam berbagai dimensi.
Desakan 6: Kembalikan kebijakan berbasis bukti dan proses teknokratis dalam pengambilan kebijakan serta berantas program populis yang mengganggu kestabilan dan prudensi fiskal (seperti Makan Bergizi Gratis, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sekolah rakyat, hilirisasi, subsidi dan kompensasi energi, dan Danantara).
Desakan 7: Tingkatkan kualitas institusi, bangun kepercayaan publik, dan sehatkan tata kelola penyelenggara negara serta demokrasi, termasuk memberantas konflik kepentingan maupun perburuan rente.