Bagikan:

JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo akan menindak badan usaha jalan tol (BUJT) yang tidak memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) dalam mengelola ruas tol.

Dody bilang, aturan pemenuhan SPM itu sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.

Meski demikian, diperlukan aturan turunan berupa peraturan menteri (Permen) yang akan mengatur pengenaan sanksi bagi pengelola jalan tol tak memenuhi SPM.

"Dengan terbitnya PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, terdapat amanah untuk menerbitkan aturan turunan terkait SPM jalan tol dan sanksi administrasi SPM tersebut," ujar Dody dalam Rapat Panja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 September.

Dody menekankan, pengenaan sanksi tersebut menjadi hal penting guna memastikan tiap rupiah yang dikeluarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pelayanan jalan bebas hambatan jauh lebih optimal.

Pada kesempatan sama, Dody menargetkan, Permen Pekerjaan Umum turunan yang mengatur tentang SPM tersebut dapat terbit pada Desember mendatang.

"Ini ditargetkan selambat-lambatnya Desember 2025 sudah bisa rampung dan bisa kami aktifkan untuk mengukur tentang SPM (jalan tol)," katanya.

Untuk diketahui, aturan turunan tersebut semestinya ditargetkan rampung pada akhir Juli 2025.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PU Roy Rizali Anwar.

"Perubahan parameter tentang sanksi administratif sedang disusun dan ditargetkan ditetapkan pada akhir Juli 2025," ujar Roy dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Februari.

Meski begitu, belum dijelaskan secara pasti seperti apa bentuk sanksi yang akan diberikan pemerintah kepada BUJT tak memenuhi SPM.

Hanya saja, dalam aturan saat ini, BUJT tak memenuhi SPM hanya diberikan sanksi berupa tidak dapat menyesuaikan tarif sebagaimana dimuat dalam PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.