JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan menindak tegas Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) apabila terbukti tak memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM).
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PU Roy Rizali Anwar menyebut, saat ini pihaknya masih menggodok aturan terkait pemberian sanksi terhadap BUJT tak memenuhi SPM pada ruas tol yang dikendalikannya.
"Perubahan parameter tentang sanksi administratif sedang disusun dan ditargetkan ditetapkan pada akhir Juli 2025," ujar Roy dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Februari.
Roy menuturkan, aturan tersebut nantinya bakal diluncurkan lewat Peraturan Menteri (Permen).
Adapun selama ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, BUJT yang tak memenuhi SPM hanya diberikan sanksi penyesuaian tarif.
BACA JUGA:
"Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan oleh Menteri setiap dua tahun sekali berdasarkan dua hal, (a) pengaruh laju inflasi dan (b) evaluasi terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol," demikian bunyi pasal 83 ayat (1) PP 23/2024.
Roy bilang, dengan adanya penundaan penyesuaian tarif pada dasarnya BUJT sudah cukup mengalami kerugian keuangan yang besar.
"Salah satu penundaan penyesuaian tarif akibat tak memenuhi SPM adalah Tol Japek (Jakarta–Cikampek). Ruas Japek seharusnya penyesuaian tarif 2 Oktober 2022, namun tertunda selama kurang lebih 16 bulan akibat SPM yang belum terpenuhi. Penyesuaian tarif terakhir pada 2 Februari 2024," pungkasnya.