Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan PT Pertamina (Persero) maupun swasta, telah menyepakati skema pengaturan impor Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui kuota sisa Pertamina.

"Mereka setuju untuk kolaborasi dengan Pertamina, syaratnya adalah harus berbasis base fuel, artinya belum bercampur-campur. Jadi produknya saja nanti dicampur di masing-masing, tangki di SPBU masing-masing. Ini juga sudah disetujui, ini solusi," ujar Bahlil saat konferensi pers di Gedung Kementerian ESDM, Jumat, 19 September.

Berdasarkan data ementerian ESDM, Pertamina Patra Niaga masih memiliki sisa kuota impor sebesar 34 persen atau sekitar 7,52 juta kiloliter, yang cukup untuk memenuhi tambahan alokasi bagi SPBU swasta hingga Desember 2025 sebesar 571.748 kiloliter.

Bahlil menegaskan, Kementerian ESDM tidak pernah menutup adanya kegiatan importasi BBM.

Hal ini tercermin dari tren pangsa pasar BBM non-subsidi di SPBU swasta yang justru terus mengalami peningkatan, yakni naik 11 persen pada 2024 dan mencapai sekitar 15 persen hingga bulan Juli 2025.

Kenaikan tersebut, lanjut Bahlil, menunjukkan impor tetap berjalan seiring bertambahnya permintaan dan outlet SPBU swasta.

Pengaturan impor BBM dimaksudkan untuk mengendalikan porsinya agar sejalan dengan kondisi perdagangan nasional dan menjaga cadangan strategis nasional.

Pemerintah juga menekankan bahwa aturan ini bersifat fleksibel. Perubahan pengaturan impor BBM bisa dilakukan bila diperlukan, dengan mempertimbangkan ketersediaan pasokan dalam negeri, kebutuhan konsumsi nasional, kelancaran distribusi, serta kondisi keuangan negara.

Selain itu, pemerintah akan terus memfasilitasi kerja sama business to business (B2B) antara PT Pertamina (persero) dan BU pemilik SPBU swasta, sehingga kebutuhan BBM non-subsidi tetap terjamin.

Terkait dengan kualitas BBM, telah disetujui pula untuk melakukan survei bersama (joint survey)sebelum pengiriman BBM.

Menyangkut dengan harga beli BBM, Pemerintah meminta supaya dilakukan secara transparan dan tidak ada pihak yang dirugikan.

Bahlil juga mendorong agar dalam tujuh hari ke depan, BBM yang diimpor sudah sampai di Indonesia dan siap diedarkan ke masyarakat.

"Dan kalau ditanya mulai kapan ini berjalan, mulai hari ini sudah dibicarakan. Habis ini dilanjutkan dengan rapat teknis stoknya. Dan kemudian Insya Allah paling lambat 7 hari barang sudah bisa masuk di Indonesia," jelasnya.

Adapun pengaturan impor BBM adalah jalan tengah menjaga stabilitas perdagangan nasional dengan mengurangi tekanan defisit akibat impor migas, sekaligus memastikan ketersediaan pasokan BBM di dalam negeri tetap aman.

Kebijakan ini, mengacu pada Pasal 14 ayat (1) Perpres Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas.

Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Menteri atau Kepala Lembaga sebagai pembina sektor untuk menetapkan rencana kebutuhan komoditas.