Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi isu potensi tindak pidana korupsi berupa kredit fiktif terkait penyaluran dana pemerintah sebesar Rp200 triliun ke lima bank milik negara. Kekhawatiran ini sebelumnya disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Purbaya menyatakan bahwa kemungkinan terjadinya korupsi, termasuk kredit fiktif, memang selalu ada. "Potensi pasti ada, tergantung banknya," katanya kepada awak media dalam media briefing, Jumat, 19 September.

Namun demikian, ia meyakini bahwa skema penyaluran dana tersebut telah dirancang sedemikian rupa sehingga meminimalkan peluang terjadinya penyimpangan.

"Cara bekerjanya itu cuma saya punya rekening, seperti saya punya rekening di dua bank bank A, bank B. Yang saya lakukan cuman mindahin uang dari sini ke sini, udah. Rekening dari BI ke bank, udah enggak ada alokasi ke tempat khusus," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penggunaan dana oleh perbankan dilakukan secara business to business (B2B), tanpa campur tangan langsung dari Kementerian Keuangan.

"Kita nggak ikut campur. Kalau dia kredit fiktif ya, kalau ketahuan ditangkap, dipecat, tapi saya nggak tahu kalau sebesar itu apakah mereka berani kredit fiktif, tapi kalau masalah itu kan selalu ada. Saya belum masuk juga kalau ada kredit fiktif, ada juga kredit fiktif," jelasnya.

Purbaya juga menggambarkan dana Rp200 triliun ini sebagai dana bebas yang dapat digunakan bank sesuai kebutuhan.

Selain itu, ia berharap dana tersebut dapat mendorong peredaran uang di masyarakat, sehingga konsumsi meningkat dan sektor usaha semakin berkembang.