JAKARTA - Gugatan asosiasi manufaktur asbes (FICMA) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Lembaga Pelindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Yasa Nata Budi kini menjadi sorotan internasional.
Tuntutan ganti rugi yang dilayangkan FICMA senilai Rp790 miliar terhadap LPKSM Yasa Nata Budi dinilai berbagai lembaga internasional sebagai gugatan strategis melawan partisipasi publik (strategic lawsuit against public participation-SLAPP). Berbagai organisasi internasional turut serta memberikan dukungan peradilan dalam perkara yang diajukan FICMA terhadap LPKSM Yasa Nata Budi.
Turut hadir dalam persidangan kali ini, Hariz Azhar, Pendiri Lokataru, Dosen Sekolah Tinggi Hukum Jentera, sebagai saksi Ahli untuk menjelaskan SLAPP.
“Gugatan SLAPP cirinya ada niat atau mensrea melemahkan posisi pelaku partisipasi publik. Melemahkan dari sisi waktu, biaya dll sehingga hilang konsentrasi atau gagal secara optimal. Serangan fisik, serangan fitnah, doxing, serangan hukum dan administrasi digugat, dilaporkan ke polisi, diganggu organisasinya,” terang Hariz, dikutip Selasa, 16 September.
"SLAP itu untuk mempermasalahkan partisipasi warga. Slapp sudah menjadi kepedulian PBB. Pelapor khusus HAM di PBB melaporkan banyak temuan praktik bisnis melakukan serangan terhadap aktivisme warga kepada OHCHR. Yang diserang adalah partisipasi publik. Partisipasi publik tidak ada batasnya,” Hariz kembali menambahkan.
Sebagai informasi, pada April 2024 FICMA mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Leo Yoga Pranata, Ajat Sudrajat, Dhicci Sandewa, LPKSM Yasa Nata Budi, dan lain-lain. FICMA menilai putusan Mahkamah Agung dengan memenangkan LPKSM Yasa Nata Budi yang mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penetapan Barang Yang Wajib Menggunakan Atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia menimbulkan potensi kerugian senilai Rp7,9 triliun baginya.
FICMA juga mengajukan argumen adanya kesalahan putusan hakim agung yang disebabkan oleh tidak disertakannya UU No.10 Tahun 2013 tentang Ratifikasi Konvensi Rotterdam di dalam gugatan judicial review yang diajukan oleh LPKSM Yasa Nata Budi.
Sejumlah Lembaga Internasional kembali tegaskan Bahaya dari Asbes Lembaga riset independen ternama yang berkedudukan di Itali, Collegium Ramazini yang juga telah lama melakukan riset dampak asbes mengatakan semua bentuk asbes terbukti sebagai karsinogen bagi manusia. Semua bentuk asbes menyebabkan mesotelioma ganas, kanker paru-paru, laring, dan ovarium, serta dapat menyebabkan kanker gastrointestinal dan kanker lainnya.
Ditambahkan bahwa tidak ada paparan asbes yang bebas dari risiko. Para korban kanker akibat asbes meninggal dengan kematian yang menyakitkan dan berkepanjangan. Kematian ini hampir sepenuhnya dapat dicegah.
“Kami mendesak agar semua produk yang mengandung asbes yang dijual di Indonesia diwajibkan mencantumkan label peringatan kesehatan yang menginformasikan kepada industri, pekerja, dan masyarakat bahwa semua jenis asbes, termasuk asbes krisotil, merupakan penyebab kanker pada manusia,” ungkap Melissa McDiarmid, Presiden Collegium Ramazini.
Hal yang sama disampaikan juga oleh Prof. Mathew J Pieters, McQuarie University Australia, bahwa semua bentuk paparan asbes, termasuk paparan tunggal terhadap krisotil, dapat menyebabkan seluruh spektrum penyakit terkait asbes.
“Setiap pernyataan yang menyatakan keraguan bahwa paparan asbes, termasuk paparan tunggal terhadap krisotil, bukan merupakan karsinogen bagi manusia adalah tindakan ceroboh dan tidak sejalan
dengan bobot bukti epidemiologis serta bukti ilmiah dasar” ujar Prof. Mathew.
Organisasi Bantuan Internasional yang didirikan serikat buruh Australia, Union Aid Abroad APHEDA mengingatkan pemerintah Indonesia sebagai penandatangan IPEF (Indo Pacific Economic Forum), bahwa di dalam pilar perjanjiannya negara IPEF sepakat untuk bekerja sama melakukan transisi keluar dari asbes menuju alternatif yang lebih aman serta bersama-sama menurunkan angka penyakit terkait asbes.
Kate Lee, Pejabat Eksekutif APHEDA mengatakan terdapat bukti yang jelas dan tak terbantahkan mengenai risiko kanker dan penyakit lain yang terkait dengan paparan asbes krisotil dan semua jenis asbes terhadap manusia.
“Asian Development Bank (ADB) memutuskan untuk melarang seluruh material yang mengandung asbes dari setiap investasi yang didukungnya, efektif berlaku mulai Januari 2026,” ungkap Lee.
Dukungan terhadap putusan Mahkamah Agung RI yang memenangkan gugatan LPKSM Yasa Nata Budi tentang peraturan wajib labelisasi terhadap produk atap asbes juga dilayangkan oleh koalisi internasional International Ban Asbestos Secretariat (IBAS)-Inggris, Asian Ban Asbestos Network (ABAN)-Jepang, Asian Citizen's Center for Environment and Health (ACCEH)-Korea, Brazilian Association of the Asbestos-Exposed-Brazil, Merseyside Asbestos Victim Support Group Liverpool, Inggris Raya (MAVS).
Koalisi mengatakan telah memantau semua proses peradilan dan putusan peradilan sejak awal kemenangan LPKSM Yasa Nata Budi hingga digugat oleh FICMA.
BACA JUGA:
“Kami secara bulat mendukung putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2024 yang mewajibkan pencantuman label peringatan dalam bahasa Indonesia pada seluruh bahan atap yang mengandung asbes yang dijual di Indonesia. Putusan ini merupakan langkah krusial dalam melindungi kesehatan masyarakat dan kesehatan kerja di Indonesia” ungkap para pimpinan lembaga yang diwakili oleh Laurie Kazzan Allen dari IBAS.
Menanggapi derasnya dukungan internasional agar PN Jakarta Pusat teguh untuk menolak gugatan FICMA, LPKSM Yasa Nata Budi melalui Ketua Bidang Advokasi, Leo Yoga Pranata, mengatakan bahwa hal ini menjadi bukti bahwa produk mengandung asbes memang telah menjadi perhatian dunia.
"Kami percaya, Hakim PN Jakarta Pusat akan semakin percaya diri memutus bahwa gugatan FICMA tidak dapat diterima atas nama kemanusiaan,” ucap Leo.
Koordinator Indonesia Ban Asbestos, Darisman mengatakan dukungan puluhan organisasi internasional ternama terhadap LPKSM Yasa Nata Budi dan PN Jakarta Pusat akan terus membesar seiring dengan makin besarnya upaya SLAPP yang dilakukan FICMA.
“Kami tahu siapa dibalik semangat FICMA menggugat LPKSM Yasa Nata Budi. Mereka adalah jaringan pelobi internasional yang memiliki uang besar dan berkepentingan agar Indonesia terus menggunakan asbes. Kita akan terus lawan mereka dengan solidaritas," ujarnya.