Bagikan:

JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan bahwa suntikan dana sebesar Rp200 triliun secara langsung memperkuat posisi likuiditas himpunan bank milik negara (Himbara).

Ia menyampaikan bahwa sebelum dana tambahan tersebut masuk, rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (DPK) di sejumlah bank masih berada di bawah angka 20 persen. Namun setelahnya, rasio tersebut meningkat dan berhasil melampaui ambang batas 20 persen.

"DPK itu sebelumnya beberapa di bawah 20 persen dengan adanya masukan dana Rp200 triliun ini sekarang sudah berada di atas 20 persen semua dan memang 20 persen itu threshold yang baik untuk mengukur likuiditas suatu bank dalam AL, DPK itu,” jelasnya di Kantor Pusat DJP, Selasa, 16 September.

Kedua dari sisi kemampuan bank dalam menyalurkan pembiayaan atau kredit, Mahendra menyebut telah terjadi perbaikan yang signifikan, dimana sebelumnya, sejumlah bank Himbara mencatatkan loan to deposit ratio (LDR) di atas 90 persen, yang menandakan ruang terbatas untuk ekspansi kredit.

Menurutnya dengan penurunan ini membuka ruang lebih besar bagi bank untuk menyalurkan lebih banyak kredit.

Mahendra juga menekankan bahwa arah penyaluran kredit akan tetap mengacu pada sektor-sektor prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah dan bank tetap wajib menjalankan prinsip kehati-hatian dalam menganalisis risiko kredit.

"Kalau itu tentu masing-masing bank memiliki kemampuan untuk melakukan analisis risikonya dan tentu semua pelaksanaannya tetap dalam kaidah prudensial yang berlaku. Saya rasa tidak ada yang dikecualikan ataupun dikorbankan di sana,” ucapnya.

Ia juga memastikan bahwa tidak ada intervensi dalam proses analisis risiko dan persetujuan kredit oleh bank dan OJK akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan ini.

Mahendra menyampaikan bahwa evaluasi rutin akan dilakukan untuk memastikan bahwa fungsi intermediasi perbankan berjalan optimal sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

"Kalau mengenai area tadi saya tentu mendengarkan dari pemerintah mengenai sektor prioritas. Tapi dalam penyalurannya saya rasa tidak akan ada hal-hal yang akan diberikan pengecualian dalam hal seperti itu. Karena kewenangannya itu kan ada dalam kondisi bank masing-masing melakukan risiko analisisnya maupun juga lakukan tahap-tahap proses pelaksanaannya," tuturnya.