Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah berikan kabar baik bagi para pekerja di sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka) di mana mulai semester II-2025, pegawai di sektor ini akan mendapat insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga akhir tahun 2025.

Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai bagian dari lanjutan paket stimulus ekonomi 2025 yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendorong aktivitas  ekonomi di semester II-2025.

"Perluasan pajak   ditanggung oleh pemerintah yang sekarang sudah berjalan industri padat karya untuk didorong juga ke perluasan sektor lain. (Sektornya) Horeka," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Sebagai informasi, insentif PPh 21 DTP saat ini berlaku bagi pegawai yang bekerja di sektor padat karya seperti industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan produk kulit, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025.

Selain itu, data wajib pajak dan sektor usaha yang berhak menerima insentif ini mengacu pada klasifikasi lapangan usaha utama yang tercantum dalam lampiran PMK 10/2025 serta basis data dalam administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (tercantum dalam lampiran huruf A PMK 10/2025).

Kebijakan tersebut diberikan kepada Pegawai yang berhak menerima insentif juga harus memenuhi beberapa kriteria seperti pegawai tetap dengan penghasilan bruto bulanan tidak lebih dari Rp10 juta; serta pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian maksimal Rp500.000.

"Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah," tulis dalam pertimbangan aturan tersebut.