Bagikan:

JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementeri Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto memaparkan sejumlah insentif perpajakan yang telah diberikan selama satu tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

"Ini memang yang pertama itu terkait dengan insentif pajak, berbagai insentif keringanan dan fasilitas pajak sudah digulirkan untuk membantu masyarakat dan bisnis gitu," ujarnya dalam Media Briefing Ditjen Pajak, Senin, 20 Oktober.

Salah satu bentuk insentif tersebut adalah pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi karyawan di sektor-sektor strategis seperti tekstil, alas kaki, pakaian jadi, furnitur, serta pariwisata, hotel, restoran, dan kafe, yang akan berlaku hingga akhir 2025.

Selain itu, pemerintah juga menyediakan insentif Pajak Penambahan Nilai (PPN) untuk mendorong konsumsi masyarakat yaitu PPN DTP atas pembelian rumah tapak, rumah susun, kendaraan listrik dan hybrid, serta pembelian tiket pesawat.

Selain itu, dukungan terhadap pelaku UMKM juga menjadi prioritas yaitu UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta tetap dibebaskan dari kewajiban membayar PPh. Sementara UMKM dengan omzet antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar dikenakan tarif PPh Final 0,5 persen. Kebijakan ini telah diperpanjang hingga tahun 2029.

Tak hanya fokus pada insentif, Bimo juga menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perpajakan.

"Kami sekarang fokus untuk penegakan hukum multidoors dengan melalui Satgas PKH. Satgas PKH ini fokus di penertiban kawasan hutan untuk sektor sawit dan tambang. Kemudian kami sudah membentuk tim gabungan bersama dengan BPKP, dengan PPATK yang terkait dengan eksekusi dari Satgas PKH, juga tentu dengan Kejaksaan Agung," tambahnya.

Selain itu, ia menambahkan pihaknya juga menggandeng KPK untuk memperbaiki tata kelola penerimaan negara, khususnya di sektor pertambangan. Serta juga berkoordinasi dengan Polri untuk pengawasan sektor tambang, importasi komoditas, serta praktik ekonomi bayangan (shadow economy).

"Lalu kolaborasi dengan OJK di Satgas Pasti, kemudian kolaborasi dengan PPATK. Lalu total yang terkait dengan capaian-capaian tersebut juga sudah kami sampaikan pada saat konferensi yang lalu," pungkasnya.