JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan pemerintah akan memberikan izin impor dari iPhone 17.
Namun, kata dia, pihak Apple harus memenuhi prosedur atau syarat mendapatkan persetujuan impor (PI).
“Pokoknya kalau sesuai prosedur itu, ya kita proses,” kata Budi ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat, 12 Maret.
Budi menekankan prosedur izin impor ini harus terdapat rekomendasi dari kementerian terkait. Dia bilang jika rekomendasi itu telah selesai, maka PI akan diproses oleh Kemendag.
“(Izin) impor-impor itu kan kalau yang ada rekomendasi dari manapun sepanjang rekomendasinya sudah selesai ya sudah kita proses,” ujarnya.
Sebelumnya, Apple resmi merilis lini terbaru mereka, yakni iPhone 17, dengan dua varian unggulannya iPhone 17 Pro dan iPhone 17 Pro Max, Selasa, 9 September 2025.
Indonesia sebagai salah satu pasar potensial iPhone pastinya tidak sabar menantikan kehadiran telepon genggam canggih itu di dalam negeri.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk iPhone 17 akan terbit malam ini, Kamis, 11 September.
Proses administrasi yang menjadi syarat utama sebelum perangkat resmi dipasarkan di Tanah Air itu kini memasuki tahap akhir.
Kepala Pusat Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin Heru Kustanto memastikan, Apple sudah mendaftarkan berkas iPhone 17 Series untuk mendapatkan sertifikat TKDN.
"iPhone 17 sudah daftar (sertifikat TKDN), ada empat berkas yang didaftarkan untuk iPhone 17. Mudah-mudahan sore ini sudah selesai untuk reviunya. Setelah pulang dari sini saya cek, kalau sudah selesai saya approve langsung keluar. Malam ini juga bisa keluar (sertifikat TKDN) untuk empat unit," ujar Heru saat ditemui di kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis, 11 September.
Meski begitu, masyarakat masih harus bersabar untuk bisa membeli iPhone 17 secara resmi di Tanah Air.
Setelah sertifikat TKDN diterbitkan, Apple masih harus melalui tahapan perizinan lainnya, termasuk sertifikasi postel yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
BACA JUGA:
Menurut Heru, penerbitan sertifikat postel biasanya memakan waktu lebih lama. Selain itu, Apple juga membutuhkan waktu untuk mengatur distribusi perangkat dari luar negeri ke Indonesia.
Karena itu, kata dia, peluncuran resmi iPhone 17 di Indonesia diperkirakan baru dapat dilakukan pada awal Oktober 2025.
"Biasanya mereka akan mengurus izin edar ke Komdigi. Kalau sudah selesai, barang tinggal masuk ke Indonesia. Komdigi butuh proses, kemudian kirim ke Indonesia. Seminggu harusnya sudah selesai. Awal Oktober paling lama," ungkapnya.