Bagikan:

JAKARTA - Harga Minyakita saat ini masih berada di level Rp17.000 per liter. Harga tersebut jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Rp15.700 per liter. Karena itu, pemerintah akan merevisi aturan distribusi minyak goreng rakyat tersebut.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan revisi aturan tersebut masih dalam pembahasan. Nantinya dalam aturan yang baru, Budi bilang perusahaan pelat merah juga bisa melakukan distribusi Minyakita.

“Kita mau perubah Permendag mengenai itu, distribusinya sebagian bisa dilakukan melalui BUMN pangan, Bulog, dan lainnya. Sekarang lagi dilakukan pembahasan,” tutur Budi saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 4 September.

Budi bilang pihaknya bersama kementerian/ lembaga terkait serta asosiasi juga sedang meracik skema distribusi Minyakita agar harga yang diterima konsumen tidak melebihi HET.

“Kami sepakat dan kami sebenarnya sudah sedang dalam tahap perubahan. Jadi kamu sudah berkali-kali rapat perubahan terkait dengan distribusi,” jelasnya.

Sekadar informasi, Minyakita diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Soal distribusi MinyaKita melalui BUMN pangan, sebenarnya sudah tercantum dalam pasal 8, Permendag Nomor 18 Tahun 2024. Pada ayat (1) dijelaskan produsen minyak goreng wajib menyalurkan MinyaKita kepada distributor lini pertama (D1) dan/atau BUMN pangan serta melaporkan pengiriman melalui sistem SIMIRAH.

Sementara di ayat (2) dijelaskan, D1, BUMN pangan, dan/atau distributor lini kedua (D2) berkewajiban menyalurkan MinyaKita yang diterima hingga sampai ke pengecer.

Pada ayat (3), dijelaskan juga D1 dan/atau BUMN pangan wajib melakukan pelaporan distribusi melalui SIMIRAH.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso akan mengevaluasi alur distribusi, pengaturan dan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita. Evaluasi tersebut dilakukan buntut dari banyaknya temuan Minyakita dijual di atas HET dan volume takarannya kurang dari 1 liter.

Selama ini, alur distribusi Minyakita terpantau dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH). Sistem tersebut digunakan pemerintah untuk memetakan rantai distribusi dan harga minyak goreng khusus merek Minyakita.

“Ke depan kita akan atur semua. Mulai dari distribusinya, termasuk repacker-nya, kemudian D1 (distributor 1), D2, dan HET-nya. Kita evaluasi semua,” katanya usai melakukan pertemuan dengan Ombudsman RI, di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat, 21 Maret.

Budi bilang pengawasan dan evaluasi terus dilakukan pemerintah. Dia mengatakan temuan-temuan terkait pelanggaran Minyakita setelah memperketat pengawasan pada Natal 2024 hingga Tahun Baru 2025.

Lebih lanjut, Budi bilang pengawasan akan terus dilakukan dan diperketat, khusunya menjelang Hari Raya Idulfitri 2025.

“Pengawasan terus, tetap dilakukan,” ucapnya.