YOGYAKARTA - Presiden Prabowo Subianto akhir-akhir ini menyoroti besarnya tantiem atau bonus tahunan bagi komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang kembali menarik perhatian publik. Sebenarnya berapa jatah tantiem petinggi BUMN?
Presiden Prabowo menilai bahwa nilai bonus yang didapatkan para petinggi BUMN ini sering kali tidak sebanding dengan kontribusi yang sudah mereka berikan.
Pernyataan tersebut mengundang perdebatan sengit mengenai transparansi, keadilan, serta efektivitas sistem penggajian di perusahaan-perusahaan pelat merah.
Berapa Jatah Tantiem Petinggi BUMN?
Tantiem merupakan bonus yang diberikan kepada direksi dan dewan komisaris sebagai wujud apresiasi atas kinerja perusahaan yang menghasilkan keuntungan.
Istilah tantiem berasal dari bahasa Prancis dan mengandung arti "bagian keuntungan." Meskipun sering disetarakan dengan bonus kinerja pada umumnya, tantiem mempunyai karakteristik yang lebih khusus.
Adapun menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tantiem merupakan bagian keuntungan perusahaan yang diberikan kepada karyawan. Namun, dalam konteks BUMN, pengertian ini memiliki arti yang lebih spesifik.
Jika kita lihat dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/2009, tantiem adalah penghargaan tahunan yang diberikan untuk anggota direksi, dewan komisaris, atau dewan pengawas BUMN ketika perusahaan mendapatkan laba.
Peraturan ini juga memungkinkan tantiem tetap bisa diberikan meskipun perusahaan merugi, dengan catatan ada peningkatan kinerja yang signifikan.
Hal ini berbeda dengan yang diterapkan di banyak negara yang menganut prinsip pay for performance, di mana bonus diberikan hanya jika perusahaan benar-benar menghasilkan laba.
Pemberian bonus di negara-negara tersebut diatur ketat melalui regulasi yang transparan, sehingga besaran insentif langsung berkaitan dengan pencapaian kinerja keuangan dan non-keuangan.
Hal ini dilakukan untuk menghindari pemberian bonus yang tidak wajar dan memastikan insentif sejalan dengan kepentingan pemegang saham dan publik.
Landasan Hukum dan Besaran Tantiem Petinggi BUMN
Landasan hukum yang mengatur penghasilan petinggi BUMN, termasuk tantiem, yaitu Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/2009 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
Dalam regulasi ini, disebutkan bahwa tantiem bersifat variabel dan diberikan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, misalnya pencapaian target, kemampuan finansial, kondisi kesehatan perusahaan, dan sistem penilaian kinerja yang adil (merit system).
Penentuan nominal tantiem ini umumnya ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) pada awal tahun buku.
Namun, jumlah finalnya baru disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal yang unik, nominal yang disepakati dalam RUPS bisa saja lebih besar daripada yang direncanakan di RKAP, khususnya jika laba yang dicapai perusahaan melewati target yang ditentukan.
Persentase Pembagian Tantiem Menurut Peraturan BUMN
Di bawah ini adalah persentase pembagian tantiem yang ditentukan dalam Peraturan Menteri BUMN:
- Direktur utama menerima tantiem 100%
- Direksi lainnya menerima tantiem 90%
- Komisaris utama menerima tantiem 40%
- Komisaris lainnya menerima tantiem 36%
Persentase ini memiliki acuan pada penghasilan tetap atau gaji pokok. Dengan kata lain, semakin tinggi gaji pokok, semakin besar pula nilai tantiem yang diterima.
Tantiem di BUMN Perbankan
Angka pasti tantiem yang didapatkan para petinggi BUMN bisa berupa jumlah yang sangat fantastis, khususnya di perusahaan-perusahaan besar seperti BUMN perbankan atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Misalnya, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) mencatatkan kenaikan bonus tertinggi, yaitu melonjak dari 82,96% menjadi Rp576,34 miliar.
Direksi BNI mendapatkan bonus sebesar Rp403,96 miliar, dengan rata-rata Rp33,66 miliar per orang, adapun komisaris mendapatkan Rp172,38 miliar, atau rata-rata Rp15,67 miliar per orang.
Demikianlah ulasan tentang berapa jatah tantiem petinggi BUMN. Semoga informasi ini bermanfaat! Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.