Rosan bilang keputusan ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang ingin agar kebijakan pemberian tantiem untuk komisaris BUMN dihapus.
“Kita sedang berjalan sesuai arahan Bapak Presiden, kita evaluasi semua secara menyeluruh, tantiem untuk komersialis sudah kita hilangkan,” kata Rosan ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 19 Agustus.
Rosan bilang Danantara juga akan memperketat pemberian tantiem untuk direksi BUMN. Menurut dia, pemberian tantiem akan diberikan berdasarkan kinerja perusahaan yang sebenarnya, bukan hasil dipercantik atau window dressing.
“Untuk direksi, perhitungan tantiemnya hanya didasarkan dari operasional atau pendapatan perusahaan tersebut,” ujarnya.
“Jadi tidak ada lagi, seperti yang Bapak Presiden sampaikan, misal buku yang dipercantik. Jadi semuanya itu sudah disesuaikan dengan aturannya,” sambung Rosan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto kesal komisaris perusahaan pelat merah hanya melakukan rapat sebulan satu kali, namun mendapatkan tantiem hingga Rp40 miliar per tahun.
Sekadar informasi, tantiem merupakan pembagian keuntungan perusahaan kepada pihak tertentu, direksi, komisaris, atau pemegang saham yang diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja atau kontribusi mereka.
“Tantiem (itu) akal-akalan saja. Sehingga kita tidak tahu apa itu tantiem. Masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiem-nya Rp40 miliar setahun,” tuturnya dalam tuturnya dalam pidato Nota Keuangan dan RAPBN 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 15 Agustus.
Karena itu, Prabowo mengaku telah memerintahkan Danantara Indonesia untuk membereskan BUMN. Dia meminta Danatara untuk tidak memberikan tantiem jika perusahaan pelat merah mengalami kerugian.
“Saya juga telah perintahkan ke Danantara, direksi pun tidak perlu (diberi) tantiem kalau rugi dan untungnya harus untung benar, jangan untung akal-akalan,” tegasnya.
Prabowo menekankan direksi maupun komisaris BUMN yang keberatan tak mendapat tantiem, silakan untuk mengundurkan diri. Dia bilang Indonesia tak kehabisan anak bangsa yang siap menggantikan.
“Tapi ini serius, tidak masuk akal, jadi direksi dan komisaris kalau keberatan, tidak bersedia tidak menerima Tantiem, berhenti. Banyak anak-anak muda yang mampu yang siap menggantikan mereka,” ucapnya.
Sekadar informasi, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melarang dewan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usahanya mendapat tantiem dari kinerja perusahaan. Selain itu, juga tidak diperkenankan untuk mendapat insentif.
Instruksi itu tertuang di dalam surat resmi bernomor S-063/DI-BP/VII/2025 tentang Pemberian Tantiem, Insentif, dan/atau Penghasilan dalam Bentuk Lainnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris BUMN dan Anak Usaha BUMN.
Surat tersebut ditandatangani oleh Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Rosan Roeslani tertanggal 30 Juli 2025.
BACA JUGA:
Selain mengatur pemberian tantiem dan insentif dewan komisaris, Danantara juga memberikan aturan terbaru untuk dewan direksi BUMN. Berdasarkan surat tersebut, anggota direksi BUMN dan anak usahanya masih bisa menerima tantiem dan insentif dari kinerja perusahaan.
Namun, pemberian tantiem, dan insentif baik dalam bentuk insentif kinerja, insentif khusus, dan atau insentif jangka panjang harus didasarkan pada laporan keuangan yang sebenar-benamya dari hasil operasi perusahaan dan merefleksikan kegiatan usaha yang berkelanjutan.
Insentif ini tidak boleh dihitung dari aktivitas non-operasional. Seperti keuntungan revaluasi aset, penjualan aset, atau transaksi satu kali lain yang tidak berulang.
Adapun instruksi ini dilakukan dalam rangka menerapkan standar tata kelola perusahaan yang baik yang berlaku di level nasional maupun internasional untuk menjaga kepentingan BUMN dan semua pemangkuan kepentingan.