JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto menilai keputusan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menghapus tantiem komisaris BUMN dan anak usahanya merupakan langkah tepat.
Menurut Darmadi, jabatan komisaris BUMN saat ini hanya untuk menambah pundi-pundi pendapatan. Sementara, untuk urusan kinerja tidak optimal, pasalnya banyak komisaris yang juga menjabat sebagai wakil menteri (wamen).
“Saya apresiasi itu. Jadi komisaris itu dijadikan tempat untuk orang menambah pendapatan. Kebanyakan komisaris itu enggak ada kerjaan di sana. Hanya datang, terima tantiem, terima gaji. Nah itu kan enggak sesuai dengan program efisiensinya Pak Prabowo,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu, 6 Agustus.
“Mana ada waktu dia datang rapat-rapat apalagi sekelas wamen. Enggak mungkin datang. Mana ada waktu untuk datang melakukan pengawasan yang efektif,” sambungnya.
Menurut Durianto, larangan pemberian tantiem ini hanya akan mengurangi beban biaya yang dikeluarkan perusahaan, namun tidak berdampak pada pengawasan terhadap BUMN dan anak usahanya.
“Nah itu (penghapusan tantiem untuk komisaris BUMN dan anak usaha) dilakukan tuh saya setuju sebetulnya. Karena mereka memang enggak melakukan kerjaan apa-apa,” ucapnya.
Meski mendukung langkah yang diambil Danantara Indonesia, Durianto menyoroti mengenai aturan penghapusan tantiem bagi jajaran komisaris BUMN dan anak usahanya.
“Aturannya harus diperhatikan siapa yang membuat. Kan dulu peraturan BUMN tantim itu. Kalau mau dicabut, peraturan itu harus dicabut. Apakah bisa Danantara mengeluarkan itu untuk mencabut. Karena ini menjadi fungsi regulator atau operator,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melarang dewan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usahanya mendapat tantiem dari kinerja perusahaan. Selain itu, juga tidak diperkenankan untuk mendapat insentif.
BACA JUGA:
Instruksi itu tertuang di dalam surat resmi bernomor S-063/DI-BP/VII/2025 tentang Pemberian Tantiem, Insentif, dan/atau Penghasilan dalam Bentuk Lainnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris BUMN dan Anak Usaha BUMN.
Surat tersebut ditandatangani oleh Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Rosan Roeslani tertanggal 30 Juli 2025.
“Anggota dewan komisaris BUMN dan anak usaha BUMN tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif baik dalam bentuk insentif kinerja, insentif khusus, dan/atau insentif jangka panjang dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja Perusahaan,” bunyi surat yang VOI terima, Jumat, 1 Agustus.