Bagikan:

TANJUNG SELOR - Bank Indonesia (BI) belum meluncurkan Payment ID pada 17 Agustus 2025 hari ini, sebab masih dalam tahap uji coba dan pengkajian potensi pemanfaatannya.

Hal ini diungkapkan Kepala Perwakilan BI Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Hasiando G. Manik.

Ia menegaskan, BI mengutamakan perlindungan konsumen dan keamanan transaksi masyarakat. Meski tujuan Payment ID bukan untuk memantau transaksi individu masyarakat, melainkan sebagai sistem identifikasi yang terintegrasi dan komprehensif dalam ekosistem pembayaran digital.

"Penggunaan data pribadi itu harus didasarkan pada persetujuan dari pemilik data dan pihak berwenang, serta diatur dalam regulasi dan ketentuan yang berlaku seperti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan Peraturan Bank Indonesia," ungkap Hasiando.

Ia menjelaskan, Payment ID dapat membantu meningkatkan efisiensi penyaluran dana, mendeteksi profil keuangan lengkap, dan mencegah tindakan kecurangan.

"Sistem ini membantu masyarakat mengakses layanan keuangan dengan lebih mudah dan efisien," kata Hasiando.

Hasiando juga menegaskan, BI senantiasa mengutamakan pelindungan Konsumen dan keamanan transaksi masyarakat.

"Terkait isu yang beredar bahwa Payment ID untuk memonitor transaksi individu, hal itu tidak benar. Karena penggunaan data pribadi harus didasarkan pada persetujuan," tegas hasiando.

"Payment ID tidak ditujukan untuk memonitor transaksi individu masyarakat. Penggunaan data pribadi harus didasarkan pada persetujuan (by consent) dari pemilik data serta pihak-pihak berwenang," tutupnya.

TANJUNG SELOR - Bank Indonesia (BI) belum meluncurkan Payment ID pada 17 Agustus 2025 hari ini, sebab masih dalam tahap uji coba dan pengkajian potensi pemanfaatannya.

Hal ini diungkapkan Kepala Perwakilan BI Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Hasiando G. Manik.

Ia menegaskan, BI mengutamakan perlindungan konsumen dan keamanan transaksi masyarakat. Meski tujuan Payment ID bukan untuk memantau transaksi individu masyarakat, melainkan sebagai sistem identifikasi yang terintegrasi dan komprehensif dalam ekosistem pembayaran digital.

"Penggunaan data pribadi itu harus didasarkan pada persetujuan dari pemilik data dan pihak berwenang, serta diatur dalam regulasi dan ketentuan yang berlaku seperti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan Peraturan Bank Indonesia," ungkap Hasiando.

Ia menjelaskan, Payment ID dapat membantu meningkatkan efisiensi penyaluran dana, mendeteksi profil keuangan lengkap, dan mencegah tindakan kecurangan.

"Sistem ini membantu masyarakat mengakses layanan keuangan dengan lebih mudah dan efisien," kata Hasiando.

Hasiando juga menegaskan, BI senantiasa mengutamakan pelindungan Konsumen dan keamanan transaksi masyarakat.

"Terkait isu yang beredar bahwa Payment ID untuk memonitor transaksi individu, hal itu tidak benar. Karena penggunaan data pribadi harus didasarkan pada persetujuan," tegas hasiando.

"Payment ID tidak ditujukan untuk memonitor transaksi individu masyarakat. Penggunaan data pribadi harus didasarkan pada persetujuan (by consent) dari pemilik data serta pihak-pihak berwenang," tutupnya.