Bagikan:

JAKARTA - Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menilai, penggunaan sistem Payment ID berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan langkah progresif menuju sistem keuangan digital yang modern.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penerapan kebijakan ini tanpa dukungan regulasi yang kuat dan infrastruktur keamanan yang andal justru sangat berisiko.

"Pemerintah seharusnya belajar dari kasus kebocoran data di masa lalu, serta mencontoh negara-negara yang menempatkan perlindungan data sebagai prioritas nasional. Sebelum Payment ID diimplementasikan, pengesahan dan penegakan regulasi perlindungan data yang kuat harus menjadi prioritas," ujarnya dalam keterangannya, Kamis, 7 Agustus.

Ia menyampaikan bahwa regulasi tersebut harus memuat sanksi tegas bagi semua pihak baik industri maupun lembaga pemerintah yang lalai menjaga keamanan data.

Selain itu, Achmad menambahkan diperlukan audit independen dan pengawasan oleh berbagai pihak untuk mencegah terjadinya monopoli akses data.

"Setiap akses harus tercatat, diaudit, dan dapat ditelusuri," tuturnya.

Ia menyampaikan bahwa edukasi dan sosialisasi publik juga sangat penting agar masyarakat memahami hak-haknya atas data pribadi serta mengetahui cara melindungi diri dari potensi penyalahgunaan.

Achmad menyampaikan pemerintah harus memastikan bahwa sistem keamanan, termasuk anti-peretasan, enkripsi data, serta disaster recovery, telah berjalan optimal sebelum Payment ID diluncurkan.

"Digitalisasi adalah keniscayaan, namun harus berjalan seiring dengan penegakan hak asasi digital warga negara. Payment ID berbasis NIK bisa membawa Indonesia ke era keuangan modern, tapi tanpa perlindungan data yang kokoh, kita hanya menukar kenyamanan dengan potensi kehilangan privasi dan kedaulatan digital," ujarnya.

Ia menyampaikan Payment ID harus dijaga dengan sangat ketat bukan hanya oleh pemerintah, tetapi oleh seluruh ekosistem bangsa.

"Jangan sampai, demi efisiensi dan kemudahan, kita membuka pintu bagi ancaman yang lebih besar bagi hak dan masa depan bangsa," imbuhnya.

Achmad menyampaikan Pemerintah dapat belajar dari negara lain terkait regulasi dan sanksi yang tegas seperti negara-negara anggota Uni Eropa telah menunjukkan komitmen kuat terhadap perlindungan data melalui regulasi seperti GDPR (General Data Protection Regulation).

"Setiap institusi yang lalai melindungi data warga bisa didenda miliaran euro. Hak untuk dilupakan (right to be forgotten) dijamin, dan akses data harus dilaporkan secara transparan," tegasnya.

Ia menyampaikan meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), implementasinya masih belum maksimal dan sanksi terhadap pelanggaran data seringkali tidak ditegakkan secara konsisten, baik terhadap sektor swasta maupun lembaga pemerintah.

"Jika Payment ID diterapkan sebelum regulasi matang, kita hanya menambah risiko baru tanpa solusi nyata bagi perlindungan hak digital rakyat," pungkasnya.