JAKARTA - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Bank Indonesia (BI) berencana menggelar uji coba atas inovasi terbaru bernama Payment ID.
Adapun Payment ID merupakan sistem pembayaran yang saling terintegrasi dalam satu identitas dan berfungsi untuk menelusuri transaksi keuangan berdasarkan data pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Selain itu, sistem ini mengandalkan kode unik sepanjang sembilan karakter berupa kombinasi huruf dan angka, yang digunakan sebagai identitas dalam setiap transaksi keuangan.
Dengan sistem ini, seluruh aktivitas transaksi keuangan seseorang baik melalui rekening bank, dompet digital, maupun aplikasi pembayaran lainnya akan terhubung dan terekam secara otomatis, serta menyimpan histori transaksi pemiliknya secara menyeluruh.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda turut menyoroti pentingnya perlindungan data dalam implementasi sistem Payment ID oleh Bank Indonesia.
Ia menegaskan, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, sehingga Bank Indonesia wajib mematuhi regulasi tersebut.
"Data keuangan kita tidak digunakan untuk keperluan lainnya selain penggunaan oleh perbankan dengan persetujuan Bank Indonesia," ujarnya kepada VOI, Rabu, 6 Agustus.
Lebih lanjut, Huda menjelaskan, kekuatan utama dari Payment ID terletak pada kemampuannya melacak aliran dana seseorang serta mengetahui tujuan penggunaannya.
Menurutnya hal ini memungkinkan sistem untuk mengidentifikasi calon kreditur yang terlibat dalam aktivitas ilegal seperti judi online.
"Jadi sistemnya mirip SLIK namun ini membaca arus uang dari nasabah," tuturnya.
Namun demikian, Huda mengingatkan, implementasi Payment ID harus disertai dengan kehati-hatian dalam mengidentifikasi transaksi mencurigakan secara baik dan benar.
"Dengan Payment ID, transaksi kita bisa dilacak sebagai transaksi terkait dengan kejahatan. Nah, indikator untuk transaksi sektor kejahatan ini bisa menjadi perdebatan apa saja indikatornya," imbuhnya.
BACA JUGA:
Huda menambahkan, jangan sampai rekening masyarakat dibekukan hanya karena dicurigai terlibat judi online, padahal tidak demikian.
Sebagai langkah antisipatif, ia menilai, skema mitigasi risiko seperti mekanisme pemblokiran rekening harus dipersiapkan.
Selain itu, Huda menyampaikan infrastruktur terkait dengan sistem deteksi dini terhadap kejahatan keuangan juga perlu diperkuat, termasuk peningkatan penerapan sistem Know Your Customer (KYC) oleh perbankan, agar Payment ID dapat berjalan secara optimal.