JAKARTA - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melarang dewan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usahanya mendapat tantiem dari kinerja perusahaan.
Selain itu, juga tidak diperkenankan untuk mendapat insentif.
Instruksi itu tertuang di dalam surat resmi bernomor S-063/DI-BP/VII/2025 tentang Pemberian Tantiem, Insentif, dan/atau Penghasilan dalam Bentuk Lainnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris BUMN dan Anak Usaha BUMN.
Surat tersebut ditandatangani oleh Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Rosan Roeslani tertanggal 30 Juli 2025.
“Anggota dewan komisaris BUMN dan anak usaha BUMN tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif baik dalam bentuk insentif kinerja, insentif khusus, dan/atau insentif jangka panjang dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja Perusahaan,” bunyi surat yang VOI terima, Jumat, 1 Agustus.
Sementara mengatur pemberian tantiem dan insentif dewan komisaris, Danantara juga memberikan aturan terbaru untuk dewan direksi BUMN. Berdasarkan surat tersebut, anggota direksi BUMN dan anak usahanya masih bisa menerima tantiem dan insentif dari kinerja perusahaan.
Namun, pemberian tantiem, dan insentif baik dalam bentuk insentif kinerja, insentif khusus, dan atau insentif jangka panjang harus didasarkan pada laporan keuangan yang sebenar-benamya dari hasil operasi perusahaan dan merefleksikan kegiatan usaha yang berkelanjutan.
BACA JUGA:
Insentif ini tidak boleh dihitung dari aktivitas non-operasional. Seperti keuntungan revaluasi aset, penjualan aset, atau transaksi satu kali lain yang tidak berulang.
Adapun instruksi ini dilakukan dalam rangka menerapkan standar tata kelola perusahaan yang baik yang berlaku di level nasional maupun internasional untuk menjaga kepentingan BUMN dan semua pemangkuan kepentingan.