JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menertibkan praktik usaha nakal dalam sektor pangan, khususnya yang dilakukan oleh penggilingan padi besar.
Tak tanggung, negara akan menyita usaha penggilingan tersebut. Hal ini Presiden sampaikan dalam Peluncuran 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang disiarkan secara daring, Senin, 21 Juli.
"Saya dapat laporan, ada penggiling-penggiling padi yang nakal. Yang aneh, justru penggilingan padi besar yang paling nakal. Oo gitu, lu mentang-mentang besar dikira pemerintah nggak punya gigi. Saya akan sita dan akan saya serahkan kepada koperasi untuk dijalankan. Dan saya tidak salah, saya benar karena mereka mencari keuntungan yang luar biasa," ucap Prabowo.
Prabowo bilang, penyitaan ini mengacu Pasal 33, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menjadi sumber hukum tertinggi dan dapat dijadikan dasar tindakan hukum.
"Aku buka Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 33, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak itu dikuasai oleh negara. Saya tanya pendapat Mahkamah Agung, Hakim Agung dan semua ketua Mahkamah Agung saya tanya. UUD 1945 apakah ini sumber hukum tertinggi di Indonesia? Semua Hakim di Mahkamah Agung membenarkan. Sumber hukum yang tertinggi. Kemudian saya tanya, Pasal 33 dan ayat-ayatnya perlu ditafsirkan atau tidak? atau Bahasa Indonesianya jelas. Dikatakan mereka jelas," katanya.
Dengan dasar tersebut, Prabowo menegaskan bahwa beras dan sektor penggilingan padi masuk dalam kategori cabang produksi strategis yang wajib dikendalikan negara demi kepentingan masyarakat.
"Berarti, penggiling padi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak. Kalau penggiling padi tidak mau tertib, tidak mau patuh kepada kepentingan negara, ya saya gunakan sumber hukum ini, saya akan sita penggiling-penggiling padi itu," tegasnya.
BACA JUGA:
Ia menambahkan bahwa langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Presiden mengungkapkan bahwa ada laporan mengenai satu penggilingan padi yang meraup keuntungan hingga Rp 2 triliun per bulan pada setiap musim panen. Menurutnya, praktik tersebut merugikan masyarakat luas dan bertentangan dengan semangat keadilan ekonomi.
"Saya dapat laporan satu penggiling padi untung tiap panen Rp 2 triliun per bulan. Sudah kita tertibkan, begitu saya keluarkan niat ini, harga langsung naik lagi, mereka langsung beli (harga gabah sesuai ketentuan pemerintah) Rp 6.500 itu," kata Prabowo.
Prabowo kembali memperingatkan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap praktik usaha yang merugikan rakyat. Negara, menurutnya, harus hadir dan bertindak tegas untuk melindungi kebutuhan dasar masyarakat, terutama pangan.