Bagikan:

JAKARTA - Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, menilai pemerintah perlu melakukan introspeksi terhadap kebijakan pangan nasional, menyusul temuan dari Satgas Pangan Polri terkait mutu beras yang tak sesuai standar di pasaran.

Ia menyebut, ketidakseimbangan kebijakan harga antara tingkat petani dan pelaku usaha hilir telah mendorong terjadinya “kejahatan berjemaah”.

"Kalau kita baca lagi temuan-temuan itu, itu kalau saya ya, itu ada yang aneh. Anehnya di mana? anehnya ini pelanggarannya itu mayoritas. Misalnya, beras premium ya, yang tidak sesuai mutu itu 85,56 persen. Gede banget. Artinya, sebagian besar pemilik merek itu menjual tidak sesuai mutu. Kalau yang beras medium, itu 88 persen. Gede banget," katanya saat dihubungi VOI, Senin, 14 Juli.

"Kalau ini kita anggap sebagai sebuah kejahatan, artinya ini kejahatan berjamaah. Apakah sesuatu yang lumrah, ada kejahatan berjamaah seperti ini? Menurut saya kok nggak lumrah, enggak normal," lanjut dia.

Khudori menduga para pelaku usaha terpaksa melakukan pelanggaran karena kebijakan harga yang tidak seimbang antara harga pembelian pemerintah (HPP) gabah dan harga eceran tertinggi (HET) beras.

Ia menjelaskan, sejak terbentuknya Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada 2022, pemerintah telah menaikkan HPP gabah kering panen sebanyak tiga kali sejak tahun 2023 hingga 2025, dengan akumulasi kenaikan mencapai 47,3 persen.

Sementara itu, harga eceran tertinggi (HET) disebut hanya terjadi kenaikan sebanyak dua kali (2023-2024), beras medium hanya naik 30 persen, dan beras premium 16 persen. Ketimpangan inilah yang dianggap menciptakan beban berat di tingkat pelaku usaha penggilingan dan pedagang beras.

"Bahwa kebijakan-kebijakan yang berlaku sampai hari ini, termasuk kenaikan HPP gabah any quality Rp 6.500 (per kilogram) itu sangat menguntungkan petani. Tapi dengan tidak menyesuaikan HET dan kenaikan HET itu sangat tertinggal dari kenaikan harga bahan bakunya, itu membuat mereka yang bergerak di hilir penggilingan, pedagang beras itu terjepit," kata Khudori.

Kondisi ini, menurut Khudori, membuat sejumlah pemilik merek memilih menghentikan atau mengurangi volume produksi karena tidak mampu menanggung risiko. Bahkan menurutnya, sebagian pelaku didorong melakukan penurunan mutu sebagai jalan satu-satunya untuk bisa tetap memperoleh margin keuntungan.

Kembali, Khudori menyarankan kepada pemerintah meninjau ulang struktur harga pangan nasional, terutama menyangkut keseimbangan insentif antara sektor hulu (petani) dan hilir (penggilingan dan distributor) agar kebijakan yang dibuat tidak menciptakan distorsi yang memicu pelanggaran besar-besaran di lapangan.

"Sudah banyak produsen yang menjual atau punya merk beras baik medium maupun premium itu satu, berhenti produksi. Yang kedua, mengurangi produksi. Karena memang menambah stok saat ini dengan membeli gabah di pasar, itu bukan tanpa risiko. Tadi kalau menjual di atas HET, risiko berurusan dengan Satgas Pangan. Kalau menjual sesuai HET, boncos mereka. Jadi menurut saya pemerintah coba deh koreksi," ungkapnya.

Pemerintah memberikan ultimatum kepada para pengusaha beras agar segera mematuhi regulasi yang berlaku, khususnya terkait mutu, harga, dan kesesuaian informasi pada kemasan produk.

Temuan Produk Beras Tak Sesuai Standar

Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap hasil investigasi nasional yang menunjukkan anomali pada produk beras yang beredar di pasaran dan berpotensi merugikan konsumen hingga Rp 99,35 triliun per tahun.

"Kami mencoba mengecek, bersama Satgas Pangan, Badan Pangan Nasional, Kepolisian, dan Kejaksaan. Ada anomali harga di tingkat penggilingan turun, tetapi harga di konsumen naik. Kami temukan mutu tidak sesuai, harga melebihi HET, dan berat tidak pas," ujar Mentan Andi Amran Sulaiman dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 26 Juni.

Investigasi yang berlangsung pada 6-23 Juni 2025 ini melibatkan 268 sampel beras dari 212 merek di 10 provinsi. Hasilnya, 85,56 persen beras premium tidak sesuai standar mutu, 59,78 persen dijual di atas HET, dan 21,66 persen tidak sesuai berat kemasan.

Untuk beras medium, 88,24 persen tidak memenuhi mutu, 95,12 persen melebihi HET, dan 9,38 persen memiliki berat kurang dari klaim kemasan. "Ini sangat merugikan konsumen. Kalau dibiarkan, kerugian bisa mencapai Rp 99 triliun per tahun. Karena itu, kita minta Satgas Pangan turun, dan dalam dua minggu ke depan, semua produsen dan pedagang wajib lakukan penyesuaian," kata Amran.

Mentan juga meminta Satgas Pangan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk mendalami indikasi pelanggaran dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti memanipulasi mutu dan harga pangan.