JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyampaikan, aktivitas angkutan barang melebihi ukuran dan muatan atau sering disebut over dimension over load (ODOL) telah merugikan keuangan negara hingga Rp43,47 triliun per tahunnya.
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PU Roy Rizali Anwar mengatakan, kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih telah menimbulkan berbagai dampak negatif. Mulai dari mempercepat kerusakan perkerasan jalan, memperpendek umur rencana jalan dari sekitar 11 tahun menjadi 3 tahun hingga merugikan keuangan negara.
"Kendaraan ODOL juga memboroskan keuangan negara sebesar Rp43,47 triliun per tahun dalam 10 tahun terakhir," ujar Roy dalam acara Sosialisasi Instruksi Menteri (Inmen) PUPR No. 02/IN/M/2022 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Berdimensi Lebih atau Bermuatan Lebih pada Penyelenggaraan Jasa Konstruksi secara daring, Selasa, 24 Juni.
Selain kerugian terhadap infrastruktur, Roy bilang, kendaraan ODOL juga dianggap meresahkan masyarakat karena sering menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
"Truk melebihi batas dimensi dan muatan disebut menjadi penyebab kecelakaan transportasi darat terbesar kedua di Indonesia," katanya.
Di samping itu, Roy tak menampik muatan kendaraan ODOL melebihi batas pun dapat memperlambat kecepatan kendaraan, terutama saat menanjak atau melewati jalan rusak, sehingga menyebabkan kemacetan.
"Selain itu, kendaraan ODOL seringkali memiliki ukuran lebih besar dari seharusnya, sehingga memakan lebih banyak ruang di jalan dan menyulitkan kendaraan lain untuk bergerak," tutur Roy.
"Kerugian lain, yakni penggunaan kendaraan ODOL mencakup peningkatan waktu tempuh, kenaikan biaya logistik serta peningkatan polusi udara," sambungnya.
Menurut Roy, Inmen PUPR No. 02/IN/M/2022 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Berdimensi Lebih atau Bermuatan Lebih pada Penyelenggaraan Jasa Konstruksi merupakan langkah proaktif dari Kementerian PU untuk ikut mendukung penertiban kendaraan ODOL.
"Dalam rangka mendukung penerapan program zero ODOL, perlu adanya peran serta dan sinergi semua pemangku kepentingan, termasuk para penyelenggaraan jasa konstruksi. Sehingga, penerapan Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Berdimensi Lebih dan atau Bermuatan Lebih pada Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dapat mulai didorong supaya lebih akurat," jelas Roy.
BACA JUGA:
Melalui sosialisasi tersebut, Roy berharap, peserta memiliki bekal dengan pengetahuan tentang larangan penggunaan kendaraan bermuatan dan berdimensi lebih pada pekerjaan konstruksi.
"Besar harapan saya agar nantinya seluruh jajaran Kementerian Pekerjaan Umum dapat melaksanakan Instruksi Menteri PUPR tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Berdimensi Lebih dan atau Bermuatan Lebih pada Penyelenggaraan Jasa Konstruksi secara akurat," ungkap Roy.
"Mohon bagi semua kabalai (kepala balai) besar, kabalai jalan, untuk mensosialisasikan Inmen ini kepada seluruh pemda, dinas PU provinsi, kabupaten dan kota agar memastikan Inmen ini dapat dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia," pungkasnya.